Dark/Light Mode

Soal Informasi TWK, KPK Minta ICW Tak Asal Tuduh

Kamis, 17 Juni 2021 12:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) atau pihak lainnya untuk tidak sembarang menuduh terkait permintaan pegawai soal informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK meminta semua pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh, sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.

Baca juga : Protes, KPK Sebut Data ICW Yang Dipakai Arsul Sani Salah

"KPK berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/6).

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK tak memberikan informasi bohong atau hoaks terkait informasi hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawainya.

Baca juga : Corona India Masuk Kudus, Ganjar Minta Warga Jaga Prokes

Hal ini dipicu pernyataan Ali yang menyebut KPK harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu untuk memenuhi permintaan sejumlah pegawai yang meminta hasil TWK mereka dibuka.

Padahal, kata Kurnia, berdasarkan unggahan di situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), KPK yang diwakili oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa telah menerima hasil TWK para pegawai dari BKN pada 27 April.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Di Pemkot Malang, KPK Sita Tanah

Ali menjelaskan, hasil TWK hanya satu dari delapan poin informasi dan data yang diminta oleh sejumlah pegawai yang tak lulus TWK melalui PPID KPK. Dengan demikian, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pasa 27 April 2021 hanya salah satu dari delapan poin yang diminta pegawai.

"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," tegas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.