BREAKING NEWS
 

Soal Remisi Untuk Koruptor

KPK Sentil MK

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 2 Oktober 2021 07:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri . (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tak segan menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang membolehkan pemberian remisi untuk terpidana korupsi. KPK menegaskan, MK harusnya paham bahkan pemberantasan korupsi ini harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

Sentilan itu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang disebar ke media, kemarin. Awalnya, Ali bilang, pada prinsipnya, KPK fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Sedangkan untuk pembinaan terhadap narapidana korupsi, sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.

Baca juga : KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham

Tapi, setelah itu, pegawai KPK berlatar belakang jaksa ini memberi penekanan. Kata dia, pemberantasan korupsi harusnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi.

Ia juga memberikan sudut pandang yang tajam ketika menyoal penegakan hukum perkara korupsi. "Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku," tegasnya.

Baca juga : MK Nyenengin Koruptor

Penegakan hukum diharapkan bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang. Juga bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya. "Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan," terang dia.

Dia menambahkan, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. "Mulai dari Pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," tandasnya.

Adsense

Baca juga : Komunis Dan Korupsi

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memilih bicara normatif. "Sebetulnya, aparat penegak hukum itu selesai ketika kita melakukan eksekusi di Lapas Pemasyarakatan," terang Alex, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense