RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan. Padahal, keduanya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sudah dipidana seumur hidup dalam perkara ini.
Menurut Yenti Garnasih, Dekan FH Univ Pakuan Bogor yang juga Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), seharusnya jaksa tahu, uang pengganti sifatnya tidak memaksa.
Baca juga : Lapor Pak Polisi! Periksa Orang DPR Tidak Perlu Izin Presiden
"Bagaimana kalau terpidana nggak punya uang atau tidak bisa membayar? Tentu kan diganti dengan pidana penjara. Lah, ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup. Jadi bagaimana memaksanya?" ujar Yenti, Senin (4/10).
Yenti menegaskan, perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga : Mantan Ketua KPK Agus: Juliari Dan Eddy Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
Jadi, jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan, hal itu merupakan tindakan ilegal. Kata Yenti, hal itu sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.
Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mantan ketua panselnas KPK ini juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim.
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.