BREAKING NEWS
 

Syarat Perjalanan Udara Di Masa PPKM

Tes PCR Baik Untuk Keamanan Diri Sendiri Dan Orang Lain Lho...

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 22 Oktober 2021 06:20 WIB
Ilustrasi Bandara. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan penerbangan udara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa-Bali. Pelaku perjalanan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Bukan tes yang lain.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, diatur bahwa pelaku perjalanan penerbangan udara domestik harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin Covid-19.

Masa berlaku hasil tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan kartu vaksin Covid, minimal vaksin dosis pertama. Aturan ini berlaku terhitung 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Baca juga : BNI Serukan Penggantian Kartu Debit Chip Untuk Keamanan Nasabah

Inmendagri tersebut menegaskan, hasil tes antigen tidak lagi berlaku syarat pener­bangan di Jawa dan Bali. Sebelumnya, hasil tes antigen berlaku untuk syarat terbang Jawa-Bali.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, peralihan syarat tes an­tigen menjadi PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat karena hasil tes PCR lebih akurat daripada antigen. Hasil tes antigen dapat menyebabkan negatif palsu.

“Angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu,” jelas Nadia.

Baca juga : Kata Masinton, Segini Gaji Dan Tunjangan Anggota DPR

Dengan dilakukannya tes PCR, kata Nadia, kemungkinan adanya penumpang positif berangkat dapat ditekan. Dengan begitu, potensi mereka membawa virus Corona bisa berkurang. Tes PCR merupakan golden standard laboratorium Covid-19 paling baik untuk deteksi.

“Untuk perjalanan via darat seperti bus dan kereta api, atau via laut seperti kapal laut, pelaku perjalanan masih diperbolehkan menun­jukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes ini.

Akun @lvntcsx setuju pemberlakuan syarat tes PCR untuk perjalanan udara di dalam negeri. Hasil tes PCR lebih efektif dibanding tes antigen.

Baca juga : Penurunan Harga Tes PCR Bantu RI Cepat Keluar Dari Pandemi Covid-19

“Meski biaya tes PCR lebih mahal ketimbang tes antigen, bisa dimaklumi. Karena biasanya yang berpergian dengan pesawat dari sisi ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense