Sebelumnya
Saksi lain yang ikut diperiksa pada akhir pekan lalu adalah, Agung Adijina Gustiansyah, mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. “Kedua saksi diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PDPE Gas,” kata Supardi.
Pemeriksaan kedua saksi juga berhubungan dengan teknis pembelian gas bumi PDPE Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, tersangka Alex Noerdin dituduh menyetujui pembentukan PDPE Gas. Perusahaan tersebut dibentukberdasarkan kongsi bisnis antara PDPE Sumatera Selatan dengan perusahaan swasta PT DKLN.
Baca juga : Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan?
Pembentukan PDPE Gas tersebut karena PDPE Sumatera Selatan selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal. Padahal di atas kertas, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah disetujui Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Kasus ini berawal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan permohonan membeli gas bagian negara di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Jambi Merang. Permohonan ditujukan kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009.
Baca juga : Demokrat Tiga Besar, PSI Mantap Di Papan Tengah
Dalam surat permohonan bernomor 541/3055/Distamben/2009 itu, Pemprov Sumsel meminta hak membeli gas sebesar 15 MMSCF untuk kebutuhan kawasan industri Tanjung Api-api.
Pada tanggal 3 Oktober 2009, dilakukan pertemuan dengan KKKS Jambi Merang mengenai suplai gas. Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2009 dilakukan pertemuan dengan BP Migas.
Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit
Disepakati adanya alokasi gas bagian negara dari lapangan Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD kepada Pemprov Sumatera Selatan.
PDPE ditunjuk mewakili Pemprov Sumsel dalam pelaksanaan pembelian gas bagian negara di KKKS Jambi Merang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.