BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pembelian Gas Jatah Negara

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 25 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kemudian, Direktur Utama PDPDE, Caca Isa Saleh mengirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan pada 11 Desember 2009 memohon izin joint venture dengan PT Dika Karya Lintas Nusa.

Pemprov Sumsel menyetujui joint venture dalam pemanfaatan gas bumi meskipun PDPE hanya mendapat saham 15 persen. Adapun PT DKLN 85 persen.

Baca juga : Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan?

Seharusnya PDPE memiliki saham mayoritas 51 persen di PDPE GAS (perusahaan joint venture). Sebab modal yang disetor adalah hak penjualan gas sebesar 15 MMSCFD.

Belakangan, PT DKLN menjual saham PT PDPE Gas ke sejumlah perusahaan. Yakni PT Panji Raya Alamindo (PRA), anak usaha PT Rukun Raharja (RAJA).

Baca juga : Demokrat Tiga Besar, PSI Mantap Di Papan Tengah

Direksi RAJA setuju untuk mengakuisisi 51 persen saham PT PDPE GAS senilai Rp 18,61 miliar plus 8 juta dolar Amerika.

Akuisisi ini juga termasuk hak penjualan gas ke PT Lontar Papyrus Pulp and Paper dari Juni tahun 2012 sampai dengan Februari 2019.

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Selama proses pembelian gas dari KKKS Jambi Herang ini, Pemprov Sumsel hanya memperoleh keuntungan Rp 86 miliar.

Dari sini muncul kecurigaan terjadinya kebocoran dalam pengelolaan hak membeli dan menjual gas dari KKKS Jambi Herang. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense