RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Sejumlah dokumen itu diamankan tim penyidik KPK kala menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kuansing pada Jumat (22/10). Penggeledahan dilakukan menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit.
Baca juga : Geledah Rumah Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Dokumen Dan Uang
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (25/10).
Keempat lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Kuansing; Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing; Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing; serta kediaman pribadi Andi Putra.
Baca juga : Geledah 3 Lokasi Di Pekanbaru, KPK Amankan Catatan Keuangan
Dikatakan Ali, seluruh temuan tersebut akan diteliti untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Andi Putra dan kawan-kawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.