BREAKING NEWS
 

Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Buat Koruptor

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 29 Oktober 2021 17:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengkaji hukuman mati bagi para koruptor.

"Saya menyambut baik adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (29/10).

Baca juga : PT PPA Kantongi Pinjaman Rp 1 T Dari Bank KB Bukopin

Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut, selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.

Adsense

Mulai memberi pendidikan kepada masyarakat tentang kesadaran atas dampak buruk korupsi. Kemudian, pencegahan dengan memperbaiki sistem agar menutup celah dan peluang korupsi.

Baca juga : Kemenkop UKM Dorong Pembiayaan Syariah Buat UMKM

Sampai, upaya penindakan yang tegas dan keras dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. "Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti," keluhnya.

Dia melanjutkan, saat ini, hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 ayat 2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Difitnah Mau Gulingkan Jaksa Agung

Tapi, koruptor yang bisa dijatuhi hukuman mati hanya yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu. Pada saat bencana, misalnya. Atau, saat negara tengah mengalami krisis ekonomi dan moneter. Nah, menurut Firli, hal itu perlu diperluas.

"Perlu diperluas, tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," tandas eks Kabaharkam Polri ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense