Sebelumnya
Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan rasuah seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Minta Rp 5,5 Triliun Untuk Penuhi Janji Kampanye Anies
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11).
Baca juga : Bajo Ijo Ditahan Persela, Aji Kritik Keputusan Wasit
Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Andri dan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Andri dan Totoh kembali dipulihkan.
Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," tandas Hakim Surachmat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.