BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 14 November 2021 07:25 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 10,7 miliar. Meski ada pengembalian, tindakan tersangka tak bisa begitu saja menghapus tindak pidana yang terjadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), Supardi menyebut, meski niatnya baik, pengembalian uang kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana.

Baca juga : Australia Redam Serangan Negara Penentang Aukus

“Tetapi ya nanti kan ada pertimbangan, seperti untuk memperingan saat penuntutan maupun saat putusan. Kalau dia (tersangka) dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Supardi.

Dua tersangka yang telah mengembalikan fee atas pengelolaan saham dan reksa dana milik PT Asabri, yakni PT Maybank Asset Managemenet (MAM) dan PT Insight Investment Management (IIM).

Baca juga : Demokrat Yakin Pemilihnya Takkan Pindah Ke Lain Hati

Supardi berharap, tersangka korporasi lain mengikuti langkah yang diambil PT MAM dan PT IIM. Sebab pengembalian uang kerugian negara, bisa dijadikan pertimbangan meringankan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutannya. Selain itu pengembalian uang yang terindikasi berasal dari perbuatan korupsi, dapat mengembalikan nilai kerugian negara di Asabri yang ditaksir mencapai Rp 22,78 triliun.

“Kalau bersedia mengembalikan pasti kita terima,” ujar Supardi. Dalam perkara PT Asabri, ada 10 perusahaan manajer investasi yang dijadikan tersangka. Mereka diduga mengelola uang PT Asabri tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga : Ketua KPK: Siapapun Pelakunya, Kami Tindak Tegas!

Yakni, PT IIM (Insight Investmen Manajemen), PT MCM (Milenium Capital Manajemen), PT PAAM (Pool Advista Asset Manajemen), PT RAM (Recapital Asset Management).

Adsense

Kemudian PT VAM (Victoria Asset Management), PT ARK (Asia Raya Kapital), PT OMI (OSO Manajemen Investasi), PT MAM (Maybank Asset Management), PT AAM (Aurora Asset Management), dan PT CC (Corfina Capital).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense