BREAKING NEWS
 

Buntut Penolakan Kasus Tanah

Panja Mafia DPR Akan Panggil Menteri ATR Dan Menteri LHK

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 19 Januari 2022 09:15 WIB
Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR, Junimart Girsang  mempertanyakan 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2021.

Panja Mafia akan segera memanggil Menteri ATR dan Menteri LHK untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.

Baca juga : Indonesia Ganti Pelampung Kecil Dengan Mercusuar Di Perbatasan

"Laporan-laporan seperti ini yang banyak kami terima di DPR, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Adsense

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menolak kasus konflik pertanahan tersebut, meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen.

Baca juga : Terima Ribuan Pengaduan, Panja Mafia Tanah DPR Soroti Koordinasi Kementerian

"Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena KLHK punya kewenangan 67 persen, lama-lama bisa habis tanah kita," kata Junimart dikutip Antara.

Terkait dengan hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan,  Komisi II DPR akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri ATR BPN, Sofyan Djalil untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.

Baca juga : DPRD Jawa Timur Akan Panggil KPU Dan Bawaslu

Kader banteng ini  menegaskan, bahwa hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense