BREAKING NEWS
 

Komisi Hukum DPR Tagih Janji Kapolri Selektif Menggunakan UU ITE

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 16 Februari 2021 13:52 WIB
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menagih dan mengawal janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bakal lebih mengedepankan restorative justice dalam menindaklanjuti laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya apresiasi karena ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," kata Sahroni dalam keterangannya kepada RM.id, Selasa (16/2).

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Politisi Golkar Supriansa Acungi Jempol Jokowi

Dikatakan Sahroni, belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berujung proses hukum lantaran dijerat dengan pasal UU ITE. Karenanya, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tidak menginginkan hal ini terus berulang dan jadi senjata untuk membungkam.

Adsense

Dia berharap, Polri lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal UU ITE.

Baca juga : Minta Polri Selektif Gunakan UU ITE, PPP Seirama Dengan Jokowi

"Jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat. Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE," tegas politisi yang dikenal sebagai crazy rich Tanjung Priuk itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal lebih selektif dalam menerapkan UU ITE. Tujuannya untuk menghindari upaya saling lapor melaporkan.

Baca juga : Anggota Komisi II DPR Dukung Kepolisian Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah

Terlebih lagi, pelaporan itu dikaitkan dengan pasal karet yang ada di UU tersebut. Hal itu dinilai seirama dengan jargon Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan (Presisi) yang dibawa Sigit saat uji kelayakan di hadapan Sahroni dan kolega. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense