BREAKING NEWS
 

Nilai JI Masih Haramkan Parpol

Al Chaidar Ragu PDRI Antek JI

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 24 November 2021 07:35 WIB
Pengamat terorisme, Al Chaidar. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kami partai dakwah ini tidak ditumpangi, disusupi atau ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, baik aliran-aliran sesat, teroris maupun yang lainnya,” ujarnya, dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Partai Dakwah.

Menurut Yunasdi, PDRI murni sebagai partai dakwah yang ingin mengembalikan nilai-nilai Islam. Diceritakan, partai ini berdiri pada 26 Juni 2020 melalui tokoh-tokoh dan rapat-rapat hingga membentuk Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideolog (BPUPPII). “Tujuannya, agar Islam ini punya sikap politik yang tegas,” semangatnya.

PDRI, lanjut Yunasdi, memiliki visi misi sebagai partai yang mengedepankan agar Islam kembali ke jalan Allah, menjalankan perintah Allah, dan menjauhi larangan Allah. “Karena itu mazhab kita adalah sunnah wal jamaah. Maka tidak ada lagi aliran-aliran yang bisa diterima oleh Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : Diceraikan, Posting Pesan Bersyukur

Apalagi, ujar Yunasdi lagi, PDRI telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Beragam persiapan menuju kontestasi Pemilu 2024 tengah dipersiapkan. Misalnya, persyaratan berdasarkan UU no 2 tahun 2011.

“Tingkat provinsi alhamdulillah kami telah mencapai 100 persen, dan 75 persen di tingkat kabupaten, 35 persen di tingkat kecamatan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah adalah satu di antara dua tokoh Islam yang ditangkap Densus 88, pekan lalu. Selain Farid, kepolisian juga menangkap Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Baca juga : Adinda Azani Perankan Karakter Yang Susah Ditebak

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

“Yang terkait lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus, yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (19/11).

Ramadhan menjelaskan, Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2013 menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense