RM.id Rakyat Merdeka - KPU pusat dan daerah diminta mengecek ulang dokumen-dokumen penting para calon legislatif (caleg) terpilih. Dikhawatirkan, caleg terpilih masih menggunakan ijazah paslu.
“Saya rasa tidak ada salahnya dokumen kelengkapan para caleg terpilih disortir lagi. Ini untuk menghindari adanya dokumen atau ijazah palsu,” pinta Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Emrus, jabatan anggota DPR, DPRD ini harus clear. Jangan sampai ada wakil rakyat yang merekayasa dokumen seperti SKCK apalagi ijazah. “Apa caleg terpilih itu pantas menduduki posisi sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Baca juga : Penghitungan PSU Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Karenanya, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan ini berharap, munculnya kasus ijazah palsu caleg, bisa jadi pintu masuk bagi bangsa ini mengecek sebuah kebeneraan.
“Kalau tidak palsu mestinya para caleg terpilih tidak perlu takut. Saya khawatir munculnya dokumen palsu seperti ijazah palsu ini hanya sebagian kecil saja yang muncul di permukaan, sebenarnya masih banyak lagi,” jelasnya.
Emrus menegaskan, masyarakat rugi jika wakil rakyat berijazah palsu atau dokumen lainnya palsu. Nilai kejujuran caleg dipertanyakan dalam hal memperjuangkan nasib rakyat.
Baca juga : Menteri Jonan: Menang dan Kalah Harus Diterima
“Kalau dokumen caleg terpilih palsu, harus mengudurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Emrus menilai, berbahaya jika KPU membiarkan atau tutup mata atas dokumen palsu. Karena Perda atau undang-undang dibuat atas Tuhan Yang Maha Esa. Semuannya atas pijakan moral.
“Mereka harus teruji secara moral dulu. Apalah arti kemampuan dan kualitas intelektual tanpa moral. Ilmu dipunya bisa saja digunakan untuk tidak baik. Logikanya semakin cerdas seseorang, makin besar peluang menyelewengkan sesuatu dengan kecerdasannya,” paparnya.
Baca juga : Menteri Jonan: Volume Jargas Akan Terus Ditambah
Diketahui, berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, menyatakan jika calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka keputusan penetapan itu batal demi hukum dan diganti calon dari yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari parpol dan dapil sama. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.