BREAKING NEWS
 

Digugat Moeldoko Cs Rp 100 Miliar

Demokrat AHY Pantang Mundur

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 10 April 2021 08:10 WIB
Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto: Dok. Partai Demokrat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap meladeni gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di jalur hukum, sekalipun dituntut Rp 100 miliar.

“Demokrat maju terus pantang mundur,” tegas Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Demokrat kubu AHY yakin bakal menang karena memiliki bukti-bukti kuat. Makanya, sejengkal pun tidak akan mundur.

“Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Itu juga flatform Partai Demokrat,” tambahnya.

Baca juga : Sarankan Moeldoko Bikin Partai Baru, AHY: Jangan Mau Enaknya Aja...

Didik mengatakan, pondasi hukum yang menopang kepemimpinan AHY sudah sangat kuat. Baik itu legalitas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hingga data kepengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semuanya, atas nama Ketum AHY.

Apalagi, Kemenkum HAM telah menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Hal itu sudah menjelaskan status kelompok pro KLB inkonstitusional.

Adsense

Anggota Komisi III DPR itu bilang, dengan fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan Moeldoko dan kawan-kawan itu bisa dianggap sebagai organisasi liar. “Harus ditindak dan ditertibkan aparat negara,” tegasnya.

Meski siap meladeni kelompok pro KLB, Didik menyayangkan langkah Moeldoko Cs mengambil jalur hukum, padahal secara kelembagaan sudah dianggap tidak sah.

Baca juga : Real Madrid Vs Eibar, Pantang Lempar Handuk

“Mestinya demi hukum, legal standing-nya tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” ujarnya.

Tanpa legal standing yang jelas, dan berdasarkan fakta yang ada mengenai legalitas kepengurusan AHY, kata dia, bisa saja pengadilan menolak gugatan Moeldoko Cs.

“Kami yakin dalam posisi ini, aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Demokrat kubu AHY. Kubu Moeldoko tetap menggugat AD/ ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020.

Baca juga : Demokrat Kubu AHY Anggap Berlebihan

Dalam gugatan itu, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat AHY. Permintaan itu diklaimnya karena telah melanggar undang-undang baik formil dan materil. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense