BREAKING NEWS
 

Tidak Diberi Data Utuh

Bawaslu Khawatir Pemilih Gaib

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : ABDUL SHOMAD
Rabu, 14 Juni 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan data pemilih secara utuh. Jika tidak, bakal banyak pemilih gaib.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pemberian data utuh pemi­lih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sangat penting. Tujuannya, agar Bawaslu bisa melakukan pengecekan sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPS kami tidak mau main-main. Bawaslu tidak main-main, karena ini berkaitan dengan pencetakan surat su­ara,” kata Bagja.

Baca juga : Tiba Dari Brasil, DDS Langsung Latihan

Bagja mengatakan, warga yang masuk ke dalam DPT harus benar-benar orang yang punya hak pilih. Karena itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada orang yang tak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT.

“Kami khawatir bakal banyak pemi­lih gaib. Bisa 100 orang kita tidak tahu makhluk dari mana, kemudian tiba-tiba ada di DPS. Itu bisa digunakan nanti suaranya,” ujarnya.

Bagja meminta KPU memberikan data pemilih kepada Bawaslu secara memadai. Sebab, KPU selama ini hanya memberikan data nama pemilih dan alamatnya tanpa nama jalan. Alhasil, petugas Bawaslu kesulitan melakukan pengecekan.

Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU

“Yang namanya misalnya Agus di satu RT itu bisa 10 orang loh. Itu kita kepontal-pontal (mencarinya),” ujarnya.

Selain data pemilih, kata Bagja, Bawaslu juga mengeluhkan kembali be­lum dibukanya akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon secara penuh. Pihaknya hanya diberi waktu 15 menit untuk mengakses Silon. Data yang ditampilkan untuk Bawaslu pun tidak lengkap.

Adsense

“Cuma hanya 15 menit, tet tot, selesai, keluar (dari Silon) kita, kan repot. Jangan-jangan kita dianggap bukan penyeleng­gara oleh KPU,” kata Bagja.

Baca juga : Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu

Dia menjelaskan, pihaknya juga tidak diperbolehkan memfoto sejumlah doku­men. Padahal, sebagai contoh, ketika ditemukan indikasi ijazah palsu bacaleg, Bawaslu harus menyertakan foto sebagai alat bukti untuk membuktikan temuan itu pelanggaran atau bukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense