Dark/Light Mode

Niat Gandeng Pihak Terkait

Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu

Sabtu, 3 Juni 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Antara).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) komitmen mengawasi transparansi dana kampanye peserta pemilu. Caranya, dengan menggandeng pihak terkait.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.

“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait). Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” katanya.

Baca juga : Bawaslu Manut MK Saja Apapun Keputusannya...

Menurut Totok, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.

Contohnya, jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye, atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampa­nye.

“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk me­nilai sampai sejauh mana kebenarannya Bawaslu belum sampai situ. Itu ranah akuntan publik,” ungkap dia.

Baca juga : Gandeng Home Credit, Superbank Perluas Jangkauan Dan Distribusikan Pinjaman Multiguna

Adapun stakeholder pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana. Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, menurut Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pen­gujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada KPU dalam Pemilu 2024.

“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mulai dari pemberi ban­tuan dana kampanye, baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” katanya.

Baca juga : Gandeng Khong Guan, KidZania Kenalkan Profesi Pembuat Biskuit

Dia mencontohkan, untuk bantuan perorangan maksimal Rp 750 juta, dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.

Selain itu, dana kampanye tidak diper­bolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencu­cian uang dan lainnya.

“Kita masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024,” kata dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.