Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Niat Gandeng Pihak Terkait
Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu
Sabtu, 3 Juni 2023 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) komitmen mengawasi transparansi dana kampanye peserta pemilu. Caranya, dengan menggandeng pihak terkait.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.
“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait). Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” katanya.
Baca juga : Bawaslu Manut MK Saja Apapun Keputusannya...
Menurut Totok, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.
Contohnya, jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye, atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya Bawaslu belum sampai situ. Itu ranah akuntan publik,” ungkap dia.
Baca juga : Gandeng Home Credit, Superbank Perluas Jangkauan Dan Distribusikan Pinjaman Multiguna
Adapun stakeholder pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana. Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, menurut Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada KPU dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mulai dari pemberi bantuan dana kampanye, baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” katanya.
Baca juga : Gandeng Khong Guan, KidZania Kenalkan Profesi Pembuat Biskuit
Dia mencontohkan, untuk bantuan perorangan maksimal Rp 750 juta, dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu, dana kampanye tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.
“Kita masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya