Dark/Light Mode

Dies Natalis ke-67 IPDN, Bawaslu Jabarkan Isu Strategis Dan Masalah Pemilu 2024

Selasa, 14 Maret 2023 18:48 WIB
Foto: IPDN.
Foto: IPDN.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjabarkan isu strategis dan permasalahan dalam mengawasi pelaksanaan setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 dalam peringatan 'dies natalis ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurutnya, upaya pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat dengan pelibatan dari masyarakat. Herwyn menyebutkan, berkaca dari pengalaman pemilu lalu, terdapat sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan, isu strategis itu meliputi netralitas penyelenggara pemilu.

"Menjadi penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat, di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (14/3).

Isu strategis lainnya, sebut dia, seperti pelaksanaan tahapan pemilu di provinsi baru.

Baca juga : Menpora Harap Pemkab Bandung Bisa Jalankan MoU Sukseskan Piala Dunia U-20

"Isu strategis yang tak kalah penting potensi upaya polarisasi masyarakat. Termasuk mitigasi dampak penggunaan media sosial. Dan terpenting adalah pemenuhan hak memilih dan dipilih," jelasnya.

Dia menambahkan, ada empat potensi permasalahan besar dalam tahapan penyelenggaran Pemilu 2024. Pertama, soal pemutakhiran data pemilih seperti validitas data pemilu.

Bisa pemilih yang tidak memenuhi syarat bisa terdaftar atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat malah tidak terdaftar.

"Lalu, pemilih ganda atau potensi petugas pemutakhiran tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) sesuai prosedur, dan masalah surat keterangan," ungkap dia.

Potensi kedua meliputi pencalonan. Herwyn mengungkapkan adanya konflik partai politik, masalah persyaratan calon, dan verifikasi persyaratan yang kurang tuntas menjadi potensi permasalah.

Baca juga : Ribuan Orang Mati Masih Terdaftar Sebagai Pemilih

"Ketiga dalam kampanye yang berpotensi masalah seperti pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan ASN (aparatur sipil negara), kampanye dengan politik uang, dan kampanye tak sesuai jadwal dan donasi," tuturnya.

Keempat, lanjutnya, dana kampanye yang tak menepati prosedur, penyumpang fiktif, sumbangan melebihi batas, dan tidak mencerminkan kesesuaian antara dana kampanye yang dilaporkan dengan aktivitas.

"Hasil audit tidak menjadi isu perhatian dalam pelaporan dana kampanye," terang doktor lingkungan hidup ini.

Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya ini mengungkapkan, Bawaslu dari ketentuan perundang-undangan memastikan dari sisi kontrol apakah pemilu berjalan baik atau tidak.

Setiap proses meraih kekuasaan biasanya ada pembelahan karena adanya persaingan dalam memperebutkan kursi yang jumlahnya terbatas. Karena itu ada upaya-upaya untuk mencari keadilan pemilu.

Baca juga : Kader Hanura Rapatkan Barisan, Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024

"Dalam ketentuan UU Pemilu Nomor Tahun 2017, 'core' bisnis itu pengawasan dengan dua cara yaitu pengawasan melekat dan pengawasan partisipatif yang berasal dari masyarakat," katanya.

Untuk itu, dia menyatakan perlu kesadaran masyarakat luas melakukan pengawasan pemilu.

"Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri karena butuh keaktifan dari rakyat yang bukan hanya hadir saat pemungutan suara, tetapi juga menjaga suaranya itu sampai rekapitulasi akhir," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.