Sebelumnya
“Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang, gimana alat bukti yang disampaikan. Dokumennya (yang bisa diakses) ya hanya orangnya, fotonya, gunanya apa,” ujarnya.
Bagja menegaskan, seharusnya Silon KPU sifatnya terbuka. Dia mempertimbangkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP).
Baca juga : Tiba Dari Brasil, DDS Langsung Latihan
“Kalau teman-teman KPU masih mau menganggap Silon itu tertutup ya silakan. Masyarakat harus memantau juga, gimana,” ujar dia.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membantah pernyataan Bagja. KPU telah memberikan Bawaslu akses penuh untuk mengecek data pemilih lewat kanal Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) KPU. Termasuk juga sudah memberikan salinan data pemilih yang masuk DPS.
Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU
“KPU sudah memberikan salinan DPS kepada Bawaslu. Salinan DPS yang kami berikan merupakan hasil rekap se-Indonesia,” katanya.
Betty menuturkan, salinan DPS memuat data lengkap pemilih, termasuk detail alamat rumah hingga nama jalan. Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang tidak ada dalam data tersebut.
Baca juga : Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Peserta Pemilu
Ketegangan antara KPU dan Bawaslu ihwal data pemilih ini sebenarnya bukan hal baru. Bawaslu pada awal tahap penyusunan DPS atau disebut pencocokan dan penelitian (coklit) juga mengeluhkan kebijakan KPU yang tidak mau memberikan data calon pemilih.
Alhasil, petugas Bawaslu kesulitan mengawasi proses coklit. Ketika itu, Bagja sempat mengancam akan mengadukan KPU ke Presiden Jokowi. Namun hingga kini, ancaman itu tidak pernah jadi kenyataan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.