BREAKING NEWS
 

Rame, Seram Bagian Barat Dipimpin Kepala BIN Daerah

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Rabu, 25 Mei 2022 07:45 WIB
Pj Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Andi Chandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam rangka penyelarasan keserentakan Jadwal Pilkada 2024, menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik. Salah satunya, penunjukan Perwira TNI dan Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Peneliti dari Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inistaif) Ihsan Maulana menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan penujukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagi Pj Bupati SBB.

Baca juga : Depo Bangunan Catat Kenaikan Penjualan Di Awal Tahun 2022

Pertama, penunjukan Pj tidak melalui mekanisme yang demokratis. Padahal bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Bahkan bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul “secara demokratis” tersebut dijalankan,” jelasnya, kemarin.

Baca juga : BP Jamsostek Sabet Juara 3 Lembaga Dengan Pengawasan Kearsipan Terbaik

Kedua, lanjut Ihsan, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/wali kota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN,” jelasnya.

Baca juga : Marak Isu Bahaya Mikroplastik, Masyarakat Diminta Bijak

Persoalan terakhir, jelas Ihsan, selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Ini bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Adsense

“Tiga persoalan yang telah diuraikan di atas, menjelaskan bahwa penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Hal ini juga menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense