BREAKING NEWS
 

10 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Selama Kampanye

Sanksi Berat Buat Cakada Bandel Adalah Keniscayaan

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 29 September 2020 07:05 WIB
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedisiplinan pasangan calon (paslon), timses, parpol dan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Corona, masih cukup rendah. Hasil olah data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, ada 10 daerah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Kemarin, Bawaslu kembali memperbaharui data pengawasan saat tahapan kampanye Pilkada 2020. Pada pengawasan hari kedua (Minggu, 27 September 2020), lembaga pengawas Pemilu ini menemukan setidaknya 10 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid- 19. Sejumlah protokol kesehatan dilanggar. Di antaranya, pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak, hingga tidak adanya fasilitas cuci tangan. Itu tentu membahayakan nyawa masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Corona. 

“Daerah itu adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Unan, dan Bungo,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Ketakutan Gus Mus Terjadi Di Acara Menantu Presiden

Selain itu, lanjut Afif, sapaan akrabnya, ada 6.905 alat peraga kampanye (APK) dinilai melanggar, sehingga diturunkan secara paksa oleh Bawaslu. Jenis pelanggaran ini terjadi di 26 Kabupaten dan Kota. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu ini menyampaikan, pihaknya menemukan 29 Kabupaten dan Kota, dengan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 

“Hal ini disebabkan perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan saja. Sedangkan pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan saja,” pungkasnya. 

Adsense

Diketahui, tahapan masa kampanye Pilkada 2020 telah dimulai sejak Sabtu 26 September 2020. Tahapan ini dijadwalkan digelar selama 71 hari hingga 5 September 2020. 

Baca juga : Jangan Pandang Bulu, Pemerintah Wajib Berikan Sanksi Yang Tegas

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin yakin, KPU dan Bawaslu tidak akan tegas memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat kampanye pilkada. “Saya rasa hanya teguran biasa saja nantinya. Tidak ada sanksi tegas,” yakin Ujang kepada Rakyat Merdeka

Menurutnya, yang paling kurang di bangsa ini adalah kedisiplinan. Aturan atau regulasi seperti apapun dibuat, sering dilanggar. “Memberi sanksi tegas dan berat bagi pelanggar protokol kesehatan adalah keniscayaan. Tapi, saya tak terlalu yakin jika pemerintah dan KPU bisa menertibkan masyarakat,” tutur pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini. 

Saat ini, terang Ujang, terjadi distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. Terutama terkait kebijakan penanganan Covid-19. “Wibawa pemerintah di mata rakyat sudah turun. Makanya, banyak yang cuek melanggar,” ujarnya. 

Baca juga : Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada 2020

Ujang juga mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang tetap menggelar Pilkada, meski berpotensi membahayakan pemilih. Seharusnya, Pemerintah dan DPR berkaca pada kasus Komisioner KPU, baik pusat maupun daerah yang positif Covid-19. 

Seyogyanya, Ujang menilai, hal itu menjadi pertimbangan agar pilkada serentak tahun ini ditunda, untuk fokus pada penanganan Covid-19 demi kesehatan masyarakat Indonesia. “Sudah banyak komisioner KPU dan anggota KPU daerah dan calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19. Kok pilkada tetap lanjut. Harusnya, ini jadi bahan pelajaran bagi pemerintah dan DPR,” sesalnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense