Dark/Light Mode

Cakada Golkar dan PDIP Juara Langgar Protokol Kesehatan

Jangan Pandang Bulu, Pemerintah Wajib Berikan Sanksi Yang Tegas

Senin, 28 September 2020 06:15 WIB
Cakada Golkar dan PDIP Juara Langgar Protokol Kesehatan Jangan Pandang Bulu, Pemerintah Wajib Berikan Sanksi Yang Tegas

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 243 pasangan calon kepala daerah (cakada) melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sayang, sanksinya cuma teguran tertulis.

Data tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari 243 pasangan cakada, 72 cakada petahana dijatuhi sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ke-72 cakada itu membawa massa tanpa menjaga jarak saat mendaftar ke KPU pada 4-6 September lalu. Mereka disanksi dengan teguran tertulis. Terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Baca juga : Kantor Pemerintah Wajib Bentuk Crisis Center Covid-19

Mayoritas berasal dari Partai Golkar dan PDIP. Rinciannya, 22 bakal calon dari Partai Golkar, PDIP sebanyak 18 orang, Partai Nasdem 14 orang, Partai Demokrat 7 orang, Partai Gerindra 3 orang, PPP 2 orang, PAN 1 orang, Partai Hanura 1 orang, PKS 1 orang, Perindo 1 orang, PKB 1 orang dan PBB 1 orang.

“Baru daftar aja udah langgar protokol kesehatan Covid-19. Kalau udah jadi kepala daerah, dijamin tidak bisa menangani pandemi Covid-19. Karena tidak ada komitmen sama sekali bagaimana mengendalikan pandemi,” kata Bambang Wijanarko.

Hal senada dilontarkan Ismael. Dia bilang, baru mau jadi calon kepala daerah saja kelakuannya tidak bisa jadi contoh. “Malu-maluin,” sautnya.

Baca juga : Tak Ada Ampun, Tempat Usaha Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel

“Belum jadi pemimpin sudah begini, apalagi sudah jadi. Pilih calon yang tertib bermasker,” saran Handa Nda.

Tiena Rifda menyambung. Dia bilang, kelakuan tidak taat protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU merupakan cerminan ketidakmampuan menangani pandemi Corona ketika terpilih menjadi kepala daerah.

“Masih calon aja sudah seenaknya melanggar aturan,” kritik dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.