BREAKING NEWS
 

Tok, MK Tolak Gugatan Pilkada Wakatobi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 17 Februari 2021 21:26 WIB
Gedung MK (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi di Pilkada 2020 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ahrawi dan Hardin Laomo. Penolakan tertuang dalam Putusan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/2).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK menanggapi dalil pemohon tentang ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang membubuhkan tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak terbukti. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Wakatobi, tidak ditemukan adanya laporan pelanggaran sampai dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Selain itu, mengenai dalil adanya praktik politik uang dan barang yang dibagi-bagikan ke masyarakat, juga tidak terbukti. Bawaslu Wakatobi tidak menemukan adanya pelanggaran politik uang dan barang berdasarkan pembahasan pertama dan pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Wakatobi.

Baca juga : Banteng Akhirnya Lega

Wahiduddin menyatakan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di MK. "Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Wahiduddin, seperti dikutip Antara.

Adsense

Atas hal ini, Wahiduddin menyebut, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, seharusnya perbedaan selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar adalah 2 persen dari 61.838 suara (total suara sah) yakni 1.237 suara.

“Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 (pemohon) sebesar 29.901 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 31.937 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 2.036 suara (3,3 persen) atau lebih dari 1.237 suara," papar Wahiduddin.

Baca juga : Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, 30 Gugatan Pilkada Di MK Kandas

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi dalam Pilkada 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Wahiduddin.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, pemohon mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dalam Pilkada Wakatobi 2020. Antara lain, pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Wakatobi. Kemudian, diduga ada pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran di bawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara salah satu paslon.

Pemohon juga mempersoalkan tindakan termohon yang tidak dapat mempertanggungjawabkan surat suara pemilih DPPh dan DPTb yang terbukti tidak memenuhi syarat serta intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung pemohon yang dilakukan oleh tim dan/atau pendukung pihak terkait. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense