BREAKING NEWS
 

Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Digoyang Ijazah Palsu

Mendagri Cs Tergantung Pengadilan

Reporter & Editor :
APRIANTO
Senin, 22 Februari 2021 06:40 WIB
Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Eva Dwiana. (Foto: Twitter/Bunda_EvaDwiana)

 Sebelumnya 
Pada 2015, Kemenristekdikti menutup perguruan tinggi swasta ini karena terkait kasus jual beli ijazah. PTS ini juga tidak dapat menunjukkan sejumlah berkas seperti presensi mahasiswa, presensi dosen, kalender akademik, dan bukti pembayaran gaji dosen.

Lanjutnya, berdasarkan pengecekan pada Pangkalan Data Direktorat Perguruan Tinggi (PDDIKTI), atas nama Eva Dwiana dengan NPM 010420449 ternyata tidak terdaftar sebagai mahasiswa perguruan tinggi (PT) tersebut.

“Meskipun PT sudah dibekukan oleh Dikti, namun jika mahasiswa pernah menjalani proses perkuliahan secara resmi, pasti namanya muncul, berikut profile serta status lulus atau belum,” lanjutnya.

Baca juga : Gubernur Terpilih Jangan Lakukan Politik Balas Budi

Ichwan menyatakan, sudah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Namun, kasus itu seolah terhenti. Karenanya, ia berinisiatif melapor ke Mabes Polri. Laporan sudah dibuat dengan nomor laporan B37/I /Resm24/ RES.1.24/2021/Ditreskrimum. Eva diduga melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 263 KUHP.

“Kami berangkat dari Lampung menyebarangi Selat Sunda ke Jakarta karena kami tak menghendaki punya wali kota yang menggunakan ijazah palsu,” kata Ichwan.

Dia memohon Mendagri menunda SK pelantikan Eva. Katanya, sangat disayangkan seorang wali kota legalitas pendidikannya tidak jelas, atau ijazahnya diduga palsu.

Baca juga : Sempat Dicoret, Akhirnya Eva Dan Deddy Jadi Juara

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Eva-Deddy, Juendi Leksa tetap santai. Dia optimis, Kemendagri tetap menerbitkan SK pengangkatan untuk kliennya. Katanya, tidak ada alasan bagi Kemendagri menunda menerbitkan SK. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan bahwa permohonan gugatan di MK sudah dicabut.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan menganulir putusan KPU yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.

“Kami optimis SK dari Kemendagri akan keluar seperti yang dijadwalkan. Apalagi putusan MA final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain,” kata Juendi, tadi malam.

Baca juga : Kelompok Oposisi Dianggap Pakai Buzzer Juga Untuk Serang Pemerintah

Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Dia bilang, laporan itu sudah ada dari dulu dan sudah dipermasalahkan. Namun, selagi belum ada kekuatan hukum mengikat, maka semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense