Dark/Light Mode

Selangkah Lagi, RUU Larangan Monopoli Bisa Disahkan

Sabtu, 11 Mei 2019 21:11 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tinggal selangkah lagi. Komisi VI DPR optimistis, maksimal dalam dua pekan ke depan, hasil pembahasan tingkat I antara DPR bersama Pemerintah atas RUU ini bisa dibawa ke tingkat II, yaitu Sidang Paripurna. Dengan begitu, RUU ini bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

“Untuk RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tinggal bicara dengan Pemerintah. Jadi, sudah memasuki tahap akhir,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana.

Per Rabu kemarin, DPR telah memasuki Masa Sidang V, usai reses selama pelaksanaan Pemilu Pemilu 2019. Dalam masa sidang ini, DPR menargetkan setidaknya empat RUU yang ada dalam Prolegnas bisa dituntaskan sebelum DPR kembali reses pada 25 Juli nanti.

Baca juga : 4 RUU Ini Dijanjikan Bisa Segera Disahkan

Salah satu yang diprioritaskan itu adalah RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tiga lainnya adalah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan perubahan atas UU Nomor 5/1999.

Dari empat RUU tadi, Komisi VI kebagian dua. Yaitu RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan RUU Perkoperasian.

Kata Azam, Kamis lalu, komisinya sudah menggelar rapat pleno terkait dua RUU tersebut. Sayangnya, Azam tidak ikut dalam rapat tersebut. Namun, dari informasi yang dia terima, semua pembahasan lancar. Dia memprediksi, cuma butuh satu kali rapat dengan Pemerintah, RUU tersebut sudah bisa dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.

Baca juga : Ulang Tahun ke-51, Amran Didoakan Bisa Terus Bantu Petani

“Untuk RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semua tahapan sudah hampir selesai. Tinggal undang Pemerintah kembali untuk diputuskan membawa RUU ini ke Sidang Paripurna DPR,” jelas politisi senior Partai Demokrat ini.

Pihak Pemerintah yang membahas RUU ini dikomandoi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Azam yakin, pihak Pemerintah juga sudah tidak masalah dengan semua materi yang ada dalam RUU tersebut.

“Jadi, tinggal sekali Raker (Rapat Kerja) dengan Pemerintah. Setelah itu, semua selesai. Sudah tidak ada lagi (item). Sebab, semua fraksi juga sudah ikut membahas,” jelasnya.

Baca juga : Lalai Lapor Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dibatalkan

Azam berharap, begitu diketok dalam Sidang Paripurna, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa segera diberi nomor dan diundangkan. Sehingga bisa langsung berlaku. Dia menegaskan, kehadiran Undang-Undang sangat penting. Undang-Undang ini bisa membuat bisnis ataupun persaingan usaha bisa lebih bagus dan lebih fair.

“Artinya, kelembagaan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga negara sudah baik. Sanksi-sanksi juga sudah. KPPU dalam menerapkan Undang-Undang ini tidak akan mengalami kesulitan seperti meminta data-data kepada para pelaku usaha. Sebab, semuanya sudah diatur,” tambah dia. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.