Dark/Light Mode

FSP RTMM Ngarep BKF Batalkan Kenaikan Cukai dan HJE Rokok

Kamis, 17 Oktober 2019 13:45 WIB
Sudarto (Foto: Istimewa)
Sudarto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mengharap, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membatalkan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. FSP RTMM menganggap, wacana kenaikan cukai dan HJE rokok berdampak negatif bagi perekonomian nasional. Sebab dapat menghilangkan lapangan pekerjaan maupun menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan karyawan industri rokok. Selain itu, berpotensi menumbuhkan maraknya peredaran rokok illegal.

“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23 persen dan HJE sebesar 35 persen,” ucap Ketua Umum FSP RTMM, Sudarto, kepada pers, di Jakarta, Kamis (17/10).

FSP RTMM juga meminta pemerintah memerhatikan dan melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia yang padat karya. Pemerintah perlu memberikan perhatian pada kelangsungan dan kesejahteraan nasib para pekerjanya.  

Baca juga : Kenaikan Cukai Dan Harga Jual Eceran Rokok Kerek Inflasi

“Kami juga meminta agar setiap kebijakan pemerintah berkaitan dengan industri rokok dan tembakau seperti penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHC-CT memasukkan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemafaatannya. Selain itu, kebijakan kebijakan tersebut juga wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja industry rokok dan temabakau serta masukan dari pihak-pihak terkait lainnya," papar Sudarto.

Sudarto mengaku sudah memberikan masukan tersebut ke BKF. BKF pun berjanji untuk memerhatikan aspirasi dan permintaan dari pihaknya, khususnya mengenai sigaret kretek tangan atau SKT. 

Secara umum, lanjutnya, dalam kurun lima tahun ini, industri hasil tembakau mengalami jalan di tempat. Bahkan trunan. Dampaknya bagi penurunan industry tembakau adalah menurunnya kesejahteraan karyawan. 

Baca juga : YLKI: Solusinya, Naikkan Cukai dan Harga Rokok

Bila pemerintah tidak memperhatikan SKT, kata dia, bukan hanya kesejahteran karyawan industri rokok yang turun. Tapi  juga lapangan pekerjaan untuk buruh dan karyawan industri rokok dan tembakau akan semakin berkurang. Bila kondisi ini terus berlangsung akan membahayakan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya merugikan perekonomian negara.

Sudarto menyampaikan, pihaknya masih terus menunggu realisasi janji dari pihak BKF, khususnya dalam hal pembatalan atau penundaan kenaikan cukai dan HJE Rokok. Juga perhatian pemerintah pada industri rokok sigaret kretek tangan. Realisasi janji BKF akan terlihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang biasanya sudah keluar di pertengahan Oktober atau akhir Oktober. 

“Mereka berjanji akan memperhatikan suara dan permintaan kami termasuk soal SKT. Akan tetapi sampai saat ini PMK belum turun juga. Karena itu, kami mengambil inisiatif untuk menunggu dulu PMK yang dikeluarkan pemerintah, baru kami kaji lagi langkah-langkah selanjutnya," tandasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.