Dark/Light Mode

YLKI: Sahkan Kenaikan Cukai Rokok Lewat PMK

Jumat, 20 September 2019 13:42 WIB
Ilustrasi rokok (Foto: Istimewa)
Ilustrasi rokok (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan harga ritel rokok sebesar 35 persen, pada tahun 2020.

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan cukai rokok memang sudah harus dilakukan. Apalagi, pada tahun 2018-2019, tidak ada kenaikan cukai rokok. 

Hanya saja, Tulus menilai, kebijakan tersebut masih sebatas gimmick policy, mengingat belum ada aspek legalitasnya. Baru sebatas komitmen politik saja.

Sampai detik ini, ketentuam tersebut belum dituangkan dalam sebuah PMK (Peraturan Menteri Keuangan), sebagai dasar legalitas kenaikan cukai dimaksud. 

Baca juga : Soal Penggabungan Batasan Produksi Rokok, Ini Kata DPR

"Persentase 23 persen itu sebenarnya kenaikan yang kecil. Bahkan enteng-entengan saja. Karena dua tahun sebelumnya, tak ada kenaikan cukai rokok. Kenaikan sebesar 23 persen adalah kenaikan rapelan, jadi terasa besar," tutur Tulus.

Selain itu, imbuhnya, kenaikan 23 persen adalah kenaikan rata rata. Bukan kenaikan setiap kategori/jenis rokok. Jika kenaikan 23 persen itu dikenakan pada jenis rokok yang tidak populer atau tidak laku di pasaran, maka tidak ada gunanya kenaikan 23 persen tersebut.

Sebaliknya, jika kenaikan diterapkan pada merek rokok ternama seperti pada kategori SKM 1 (Sigaret Kretek Mesin), persentasenya kecil. Maka, dampak terhadap pengendalian konsumsi di level konsumen nyaris tidak ada. Apalagi, kenaikan harga di level ritel yang mencapai 35 persen, hanya merupakan kenaikan rata rata.

Jika dirupiahkan, kenaikan harga di ritel hanya berkisar Rp 10-35 per batang. Nyaris tak ada artinya. Artinya, harga rokok masih sangat terjangkau bagi konsumen.

Baca juga : Ini Hasil Kajian Simplifikasi Cukai Rokok Peneliti Unpad

"Jika pemerintah memang ingin menaikkan cukai dan harga rokok untuk mengendalikan konsumsi, paling tidak harga rokok harus Rp 70.000 per bungkus," cetus Tulus.

Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kenaikan cukai rokok secara definitif dengan sebuah PMK. YLKI juga mendesak agar formulasi kenaikan cukai rokok itu lebih fair.

"Terapkan kenaikan cukai rokok 23 persen pada jenis rokok kategori SKM 1. Bukan malah sebaliknya: kenaikan pada kategori SKM 1 persentasenya sangat kecil," papar Tulus.

"Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, sebelum disahkan dengan PMK dan tidak disertai formulasi yang fair, maka belum layak diberikan apresiasi. Masih kentara, pemerintah lebih dominan memerhatikan kepentingan industri rokok untuk menaikkan tarif cukai. Bukan aspek pengendalian konsumsi. Bahkan belum pro pada kepentingan petani tembakau lokal. Manakala pemerintah tak bernyali untuk memberikan kenaikan persentase yang tinggi pada jenis rokok yang menggunakan daun tembakau impor," sambungnya.

Baca juga : Ini Alasan Kemenkeu Naikkan Iuran BPJS

YLKI juga meminta Kemenkeu melakukan simplifikasi sistem cukai rokok. Cukai mau naik setinggi apa pun, tapi kalau modelnya masih multi layer seperti saat ini, maka kurang efektif. Hal itu justru akan memicu munculnya produk atau merek-merek baru, yang lahir untuk menyiasati kenaikan cukai dimaksud. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.