Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gelar Rembuk Hukum Nasional, KNPI Fasilitasi Gagasan Mengenai UU KPK dan RKUHP
Senin, 21 Oktober 2019 16:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar Rembuk Hukum Nasional terkait Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP. Rembuk ini digelar untuk meredakan polemik yang selama ini terjadi.
Ketua Panitia, Tegar Putuhena, menuturkan, kegiatan ini dilangsungkan sebagai bentuk fasilitasi gagasan demi mencapai titik temu antara kelompok yang sedang berselisih mengenai isu revisi UU KPK dan KUHP. “DPP KNPI menginisiasi sebuah forum intelektual yang tujuannya mempertemukan perbedaan pendapat mengenai sejumlah revisi UU,” paparnya, di Jakarta, Senin (21/10).
Kegiatan yang dimoderatori Fernando Yohanes tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Sejabodetabek. Hadir sebagai pembicara anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; praktisi hukum, Patra M Zein; dan Suparji mewakili kalangan akademisi.
Menurut Arteria, KPK dan MK adalah lembaga yang lahir di era reformasi. Namun, dalam perkembangannya justru KPK yang banyak melenceng dari tujuan semula. “KPK adalah trigger mechanism sampai Polisi dan Jaksa bekerja secara efektif”, paparnya.
Menurutnya, fungsi pencegahan yang dimiliki KPK selama ini kurang dimaksimalkan. Hal tersebutlah yang secara sosiologis mendasari revisi UU KPK.
Sementara, Suparji menuturkan bahwa penyebab terjadinya polemik mengenai UU KPK dan RKUHP adalah tidak adanya visi yang sama mengenai UU yang ideal. Menurutnya, UU yang ideal itu harus mampu memprediksi hal-hal yang mungkin nanti terjadi sehingga tidak sering direvisi. Selain itu UU yang ideal juga harus menciptakan stabilitas dan keadilan.
Baca juga : Praktisi Hukum Sambut Baik Keputusan Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
“Standar Undang-Undang yang baik itu harus ada batu uji yang sama. Yaitu Pancasila, konstitusi, nilai-nilai yang berlaku di indonesia, serta nilai universal yang berlaku di dunia,” paparnya.
Patra M Zein memaparkan bahwa merujuk pada prinsip penegakan HAM, suatu Undang-Undang harus clear dan reasonable. Mantan Direktur YLBHI ini menuturkan, hampir semua norma baru dalam UU KPK telah memenuhi prinsip tersebut kecuali ketentuan mengenai kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan izin penyadapan.
“Terlepas dari pro kontra, yang terpenting dari suatu Undang-Undang berdasarkan pendekatan HAM adalah harus masuk akal dan clear. Penyadapan yang harus minta izin Dewan Pengawas, kenapa tidak lewat izin pengadilan saja yang jelas kedudukannya", cetusnya.
Mengenai wacana Perpu KPK, Ketua Bidang Hukum KNPI, Arfa Gunawan, menuturkan tidak ada lagi ihwal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perlu. Publik diimbau untuk menggunakan jalur pengujian Undang-Undang jika dirasa masih ada ketentuan UU KPK yang bertentangan dengan kehendak konstitusi.
Mengenai RKUHP, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai masih perlu dilakukan pematangan di sejumlah pasal salah satunya ketentuan mengenai living law. “Sebaiknya diperjelas dengan memasukan kriteria 'living law' apa yang dilarang menurut daerahnya masing masing dimana apabila yang dikodifikasi adalah yang sudah dilegalisasi oleh peraturan daerahnya, maka sebaiknya dijelaskan demikian,” tutupnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya