Dark/Light Mode

Dana Kelurahan Mau Diambil Dari Dana Desa

Fitra: Ada Kesan Jadi Alat Politik Capres Petahanan

Rabu, 24 Oktober 2018 11:10 WIB
Dana Kelurahan Mau Diambil Dari Dana Desa Fitra: Ada Kesan Jadi Alat Politik Capres Petahanan

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan,alokasi anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah mendorong maksimalnya pelayanan publik. Terkait wacana dana kelurahan yang akan diambil dari dana desa, tentu akan berdampak mengganggu stabilitas anggaran. Sekjen Fitra, Misbah Hasan mengatakan, ada persoalan lain di balik wacana dana kelurahan tersebut. Mulai dari, pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat politisasi birokrasi yang mendukung petahana.

Hingga, Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari dana desa.“Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian dana desa agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” katanya, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Awas, Dana Tsunami Dan Gempa Dikorupsi

Menurut Misbah, alokasi dana kelurahan seharusnya lebih diperuntukkan mengatasi persoalan perkotaan. Yaitu, lebih pada aspek dampak urbanisasi seperti sanitasi, keamanan, dan persoalan sosial.“Persoalan desa lebih rumit daripada kota, dari mulai infrastruktur,akses, sumber daya manusia, ekonomi, dan lainnya,” terangnya.

Dengan adanya pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa. “Fitra menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan dana desa. Pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan,” imbuhnya. Dia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, anggaran dana desa dialokasikan dari APBD untuk daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa, dengan alokasinya paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Baca juga : 1 Jam, Terkumpul Bantuan 500 Juta

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota tersebut. Secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda.

Jika dilaksanakan pada 2019, Misbah mengingatkan, alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi alat politik dari calon presiden petahana. Selain itu, aspek transparansi peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan tersebut. Pemerintah juga perlu merevisi PP no. 73 tahun 2005 dan regulasi terkait dengan kelurahan. “Hal itu bertujuan agar kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut tidak sebatas ramai di tahun politik, fungsi, dan kedudukan kelurahan lebih jelas,” tandasnya.

Baca juga : Ekonom Sarankan Jokowi Merombak Tim Ekonomi

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, mekanisme penyaluran dana kelurahan yang akan digelontorkan pada 2019 masih dalam pembahasan. Dana yang mencapai Rp 3 triliun diusulkan pemerintah ke DPR yang berasal dari alokasi untuk dana desa yang sejumlah Rp 73 triliun. “Dana desa tetap naik dari Rp60 triliun jadi Rp70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa. Namun, kemudian yang Rp3 triliun kita usulkan jadi dana kelurahan dan itu berasal dari berbagai masukan,”jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, dana kelurahan ini masih perlu pembahasan mengenai mekanisme transfernya. Sebab, kelurahan merupakan bagian dari APBD karena memang kelurahan merupakan alat kelengkapan dari perkotaan atau kabupaten dan kecamatan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.