Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Komentari Intimidasi Di Munajat 212

OSO: Jangan Ganggu Kerja Para Wartawan

Senin, 25 Februari 2019 08:59 WIB
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menyayangkan adanya tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput kegiatan Malam Munajat 212, di Kawasan Monas, Kamis lalu. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

OSO, demikian sapaan akrab Oesman Sapta, menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-Undang. Karena itu, tidak boleh dihalang-halangi. Terlebih sampai diintimidasi dan ada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Baca juga : Dana Desa Bakal Terus Ditingkatkan

"Itu (kekerasan dan intimidasi ke wartawan) enggak boleh. Itu benar-benar, wartawan ini kan pemberita. Jadi, dengan kebebasan persnya, dan selagi dia bertanggung jawab, jangan diganggu lah," ujar OSO, di sela Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Universitas Negeri Padang (UNP), Pandang, Sumatera Barat, akhir pekan kemarin.

Intimidasi dan kekerasan yang dimaksud menimpa wartawan detikcom Satria Kusuma dan kameramen CNN Indonesia TV Joni Aswira. Kejadian bermula saat  terjadi keributan yang letaknya tidak jauh dari pintu VVIP acara Malam Munajat 212. Rupanya, ada empat copet tertangkap tangan sedang melakukan aksinya. Massa Malam Munajat 212 langsung mengamankan copet tersebut. Sebagai jurnalis, Satria Kusuma dan Joni Aswira langsung bergerak untuk mengabadikan gambar dan video kejadian tersebut. Rupanya, massa Malam Munajat 212 tidak suka dengan hal itu. Kemudian, sejumlah oknum membentak dan memaksa Satria dan Joni menghapus gambar serta video keributan tadi. Satria bahkan sempat dipiting oleh oknum. Ponsel Satria diambil, kemudian seluruh foto serta video pada ponselnya dihapus. Termasuk aplikasi Whatsapp. 

Baca juga : OSO: Jangan Saling Hina, Memaki & Sebarkan Hoaks

OSO pun mendoakan ke Satria dan Joni agar segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali. "Saya doakan supaya mereka cepat sembuh ya," ujar Ketua Umum Partai Hanura ini.

Ikatan Jurnalis UIN (IJU) Jakarta ikut mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan pada Satria dan Joni. "Tindakan yang dilakukan massa Malam Munajat 212 tersebut jelas-jelas menghalangi kerja wartawan sebagai pilar demokrasi untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua Umum IJU Jakarta Rakhmatulloh.

Baca juga : Golkar Minta Dewan Tak Buru-buru Sahkan RUU Pertanahan

Pipo, demikian sapaan akrab Rakhmatulloh, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan ke publik. Pelaku yang melanggar bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers. Ancamannya, dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Atas hal itu, IJU pun meminta Kepolisian segera menindak oknum yang melakukan intimidasi dan kekerasan itu. "Tangkap dan proses hukum pelaku," tegas Pipo. IJU juga mendesak panitia Malam Munajat 212 meminta maaf yang disampaikan ke masyarakat, khususnya kepada wartawan dan berjanji peristiwa serupa tidak terulang. "Meminta komitmen ke aktivis 212 agar ikut melindungi profesi jurnalis dalam bertugas," tandasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.