Dark/Light Mode

Ramai Disorot Di Media Sosial

Kekerasan Anak-anak Tak Boleh Dianggap Enteng

Sabtu, 13 April 2019 09:19 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa).
Ilustrasi (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Warganet tengah diramaikan dengan kasus pengeroyokan seorang siswi SMP berusia 14 tahun oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Kekerasan yang pelaku dan korbannya masih anak- anak ini dikecam publik. Kasus ini menunjukkan lemahnya kontrol orang tua dan sekolah. Sementara penindakan hukum belum tentu efektif bagi pelaku yang masih anak-anak itu.

Kasus pengeroyokan siswa SMP, AU, oleh 12 siswi SMA bermula dari masalah asmara dan postingan di Facebook. Akibat pengeroyokan, AU kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.

Meski sudah ditangani kepolisian, warganet geram. Lantaran 3 terduga pelaku masih bisa santai hingga berfoto wefie di kantor polisi. Di situs petisi online, change.org, sudah 3,2 juta warganet yang mendukung petisi dengan tag #JusticeForAudrey. Mereka menyatakan mengecam kekerasan terhadap korban.

Baca juga : Pertamina EP Temukan Cadangan Gas di Toli, Banggai Sulteng

Sekaligus menuntut penegakan hukum atas kasus itu. Petisi ini sempat populer di dunia maya. Hingga menjadi trending topic no. 1 dunia di twitter, dan didukung banyak tokoh dan selebritis.

Seorang pendukung petisi, Arya mengaku tidak suka dengan arogansi pelaku. “Gegayaan, beraninya main keroyokan 12 orang lawan 1 anak yang emang ngga tau apa-apa. Tolong pak polisi ditindak secara tegas anak- anak ini,” sebutnya.

Pendukung petisi lainnya, Fahri menekankan perlunya ada efek jera bagi para pelaku. “Jangan aturan hukum soal anak dibawah umur dijadikan alasan agar para pelaku pidana dibawah umur ini bisa bertindak semaunya,” katanya.

Kecaman juga disampaikan Irawan. Menurutnya, bullying pada anak-anak sudah keterlaluan. “Semoga bullying cukup sampai disini. Jangan ada korban lagi. Jangan ada anak muda lagi yang sok kebal terhadap aturan Negara. Karena memiliki prinsip ‘kan gw masih sekolah, ga akan dihukum’,” terangnya.

Baca juga : Yasonna Dianggap Aneh

Senada dengan itu, Endy mengatakan, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Tanpa campur tangan orang dalam maupun jabatan yang lebih berkuasa, jangan menjadikan setiap kasus seperti ini hilang karena aparat takut akan jabatan,” ujarnya.

Terkait kasus pengeroyokan siswi SMP ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menghimbau, semua pihak tidak gegabah dalam menangani dan menyikapi kasus tersebut. Dia mendukung seluruh proses hukum dalam penanganan kasus tersebut asalkan sejalan dengan sistem peradilan pidana anak.

Penanganan anak sebagai pelaku kekerasan harus mengacu pada UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya, korban dan pelaku masih sama-sama berusia anak,” katanya.

Menurut Yohana, semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak melakukan penganiayaan. Dia menduga kasus penganiayaan itu terjadi karena pengawasan yang kurang dari orang dewasa. Bila ada sikap yang keliru dari anak-anak berarti juga ada yang keliru dari orang dewasa di sekitarnya yang merupakan contoh bagi mereka.

Baca juga : Feri Tenggelam, 94 Tewas Kebanyakan Anak-anak Dan Perempuan

Yohana menegaskan, tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.