Dark/Light Mode

Kata Ekonom Senior

Pelabuhan Marunda Seperti Kasus Masela

Kamis, 2 Mei 2019 11:24 WIB
Kata Ekonom Senior Pelabuhan Marunda Seperti Kasus Masela

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom senior Faisal Basri angkat bicara soal carut marut pengembangan pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menurut Faisal, pemecahan masalahnya sederhana saja. Yaitu Rini Soemarno selaku Menteri BUMN tinggal pecat Direktur KBN, Sattar Taba. 

“Pak Widodo (Direktur KCN-red) sudah tergolong “tidak waras”. Mending bikin pelabuhan di Vietnam saja. Memang usaha hanya bisa di Indonesia? Menurut saya sudah tidak masuk akal,” kata Faisal pada acara Ngobrol Tempo, di Hotel Atlet Century Park.

Acara “Ngobrol Tempo: Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dan Swasta’  yang berlangsung di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Sabtu (27 April). (Foto : Bizlaw).

Dia menjelaskan, untuk menyelesaikan sengketa antara KCN dan KBN, Menteri BUMN dapat memanggil Direktur KBN yang disinyalir jadi penghambat pembangunan di pelabuhan Marunda. Bahkan memecatnya.

Baca juga : Kowani: Perjuangan Kartini Jadi Teladan

Faisal juga menyebutkan kasus Masela sebagai hal yang serupa dengan apa yang terjadi di pelabuhan Marunda. Blok Masela yang memiliki kandungan gas besar, sudah disepakati bersama, bahwa untuk eksploitasinya menggunakan metode offshore. 

“Tiba-tiba ada Luhut (Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman), Rizal Ramli (Menko Kemaritiman 2015-2016) dengan selera mereka, bilang onshore. Pak Jokowi bingung. Kemudian menugaskan konsultan independen bereputasi dunia mengkajinya. Hasilnya, yang terbaik untuk bangsa ini, tetap offshore. Tiba-tiba Pak Jokowi mengumumkan onshore,” cerita Faisal.

Sementara, Juniver Girsang, kuasa hukum KCN mengaku, bahwa selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun, baru kali ini dirinya menemui kasus seperti ini. Dimana dia menemukan banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingannya. 

Baca juga : Jalan Rusak di Tengah Ambisi Besar Pelabuhan Marunda

“Kasus ini seperti ada negara dalam negara. Sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan Swasta.” ujarnya.

Belakangan, kasus tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan memenangkan gugatan KBN atas KCN dan Kementerian Perhubungan RI, pada 9 Agustus 2018 lalu. Pengadilan memutuskan, investasi swasta atas Pelabuhan Marunda yang telah dihabiskan dan dibangun oleh PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dengan Non APBD & APBN musnah. Karena seluruhnya menjadi milik KBN. 

Tak hanya kehilangan investasi, Pengadilan bahkan memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan secara tanggung renteng membayar ganti rugi untuk KBN senilai Rp 773 miliar. Akibat konsesi yang telah berjalan dua tahun sebelumnya. 

Baca juga : KPK Lakukan Monitoring Dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Di Maluku

“Jangan sampai swasta yang hanya ingin berinvestasi, justru membutuhkan perlindungan hukum dari hukum itu sendiri,” tutup Juniver. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.