Dark/Light Mode

KPK Didesak Sidik Kasus Dugaan Korupsi Tender MVPP

Senin, 6 Mei 2019 22:26 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bola panas dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (tongkang pembangkit listrik terapung/MVPP) PT PLN kini merambat ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa dikejutkan dengan salah satu petingginya yang berinisial AT dalam pusaran kasus tersebut.

Atas hal ini, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk AT. "Supaya fakta BPK tersebut terang benderang, KPK harus panggil dan periksa AT terkait mengapa TP4 bisa memberikan rekomendasi proyek pengadaan MVPP bisa menghemat keuangan negara. Apa dasarnya," kata Haris, di Jakarta, Senin (6/5).

Haris pun mengomentari persahabatan AT dengan Adi Radja, pengusaha yang punya saham di Karpowership Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender MVPP PLN tersebut. AT diduga kerap bermain golf bersama Adi Radja.

"Persahabatan ini juga harus dipertanyakan. Kenapa bisa seorang penyidik atau pengawas TP4 bermain golf dengan peserta lelang PLN. Ini yang harus diselidiki KPK," ujarnya.

Baca juga : KPK Bantu Pencarian Buron Kasus Korupsi Peralatan Sekolah

Haris juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja TP4 Kejaksaan. Dia khawatir, tim ini menjadi pihak yang melegalkan proyek-proyek titipan.

"Dari dugaan kasus MVPP saja bisa kita tarik benang merahnya jika ada dugaan oknum kejaksaan ikut menikmati permainan para mafia proyek pemerintahan di Indonesia, khususnya di PLN," kata dia.

Dugaan itu bermula saat AT menjabat Ketua Penggerak dan Pengarah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Kala itu, AT mengklaim PLN berhemat Rp 1,5 triliun per tahun lewat pengadaan MVPP tersebut.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkata lain. BPK menyebut negara kehilangan potensi menghemat anggaran karena harga perkiraan sendiri (HPS) atas tender proyek MVPP tidak wajar. Penyusunan HPS atas pengadaan 5 unit leasing MVPP tersebut tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat. Harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus DAK dan Gratifikasi

BPK mencatat, nilai HPS untuk komponen mesin kapal dan biaya operasional maintenance lebih tinggi Rp 1,01 triliun. Seharusnya, nilai HPS hanya Rp 6,8 triliun, bukan Rp 7,8 triliun seperti yang disahkan PLN.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) Janto Dearmando mengatakan, pengadaan MVPP itu merupakan inisiatif mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir. Padahal, proyek itu dari awal sudah ditolak di internal PLN karena masih adanya hal-hal teknis pembangkit.

"Pengadaan MVPP dilakukan pada saat proses pengadaan sewa genset untuk mengatasi defisit listrik. Ketika mau tanda tangan kontrak sewa genset, Sofyan langsung membatalkan dan dia menunjuk langsung perusahaan Turki, Kapowership Zeynep Sultan sebagai pemenang lelang pengadaan MVPP," kata Janto.

Penujukan Kapowership Zeynep Sultan ini dilakukan usai tim dari PLN yang terdiri dari bagian keuangan dan pengadaan berkunjung ke Turki. "Saat itu tidak ada orang teknis pembangkit yang diajak. Padahal, menurut internal PLN yang ahli pembangkit menyebutkan MVPP tidak cocok dipakai, karena transmisinya tidak nyambung. Perlu modifikasi," ujarnya.

Baca juga : Kedubes Saudi Imbau Warganya Tinggalkan Sri Lanka

Pihak KPK belum bicara banyak mengenai hal ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah pihaknya sudah melakukan penyelidikan soal kasus itu atau belum. “Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Febri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :