Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Tertangkap Lagi Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf
Senin, 8 Februari 2021 12:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2). Polisi menemukan tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.
Dihadirkan dalam jumpa pers, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2), Ridho Rhoma yang mengenakan baju tahanan menyampaikan permintaan maaf lantaran gagal melawan kecanduannya terhadap narkoba.
Baca juga : Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma. "Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," imbuh pelantun lagu "Menunggu" itu.
Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika. "Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," tuturnya, dengan nada lirih.
Baca juga : Cedera Lagi, Harry Kane Bakal Rehat Panjang
Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi. Pada tahun 2017, dia juga pernah ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Ridho sempat menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), Ridho Rhoma harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Seharusnya Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya