Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lonceng, Azan dan Birokratisasi Agama

Rabu, 2 Maret 2022 06:09 WIB
Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA, Dosen dan Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto : Ist)
Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA, Dosen dan Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu agama di masyarakat setiap saat akan selalu menjadi perdebatan karena setiap individu dan kelompok punya keyakinan, cara pandang dan penafsiran berbeda. Ajaran agama dengan berbagai derivasinya selalu dibela oleh setiap pemeluknya untuk selalu eksis dan terjaga, karena ajaran agama mengandung perintah Tuhan yang harus ditaati.

Pada sisi lain, agama di ruang publik dituntut beradaptasi pada perubahan karena dinamika sosial masyarakatnya. Kontestasi ruang public mengajak setiap pemeluk untuk meredefinisi ulang tradisi agamanya sesuai dengan kaidah-kaidah yang dianut.

Praktek keagamaan di ruang publik membutuhkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pemeluknya dan kedamaian bagi komunitas lainya. Salah satu kasus yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus azan dan bunyi lonceng gereja yang dikaitkan dengan penistaan agama.

Pada tahun 2016, Meliana di Perumahan Tanjung Balai Sumatra Utara dihukum dengan penistaan agama karena protes dengan suara azan yang nyaring dan mengganggu dirinya. Ia dihukum 18 bulan karena diputus melanggar pasal 156 dan 156a tentang tindakan pidana yang intinya yaitu menimbulkan permusuhan dan penodaan agama.

Pada tahun 2007 dan 2013 juga terjadi kasus protes warga suara lonceng Gereja Damai Kristus di Jakarta. Kasus ini tidak sampai pada ranah hukum tapi diselesaikan dengan cara damai. Berkaca dari kedua kasus ini, mengelola agama di masyarakat akan selalu berhadapan dengan kepentingan pemeluknya pada satu sisi dan penghormatan bagi pemeluk lain pada aspek lainnya. Bagaimana negara terlibat dalam pengaturan agama?

Agama vs Rasionalitas Publik

Disaat penulis tinggal di Jerman, suara lonceng gereja setiap pagi di akhir pekan memecah keheningan. Suara itu sangat nyaring dan terdengar ke segala arah, sekitar radius 1,5 hingga 2 km. Suara itu mengganggu suasana hening atau waktu istirahat di akhir pekan.

Baca juga : Demokrat Cirebon Rajin Konsolidasi

Namun apakah suara lonceng gereja itu tidak diatur. Suara lonceng ini adalah pertanda untuk mengajak jamaah kristiani untuk beribadah di gereja. Di Jerman, kebebasan beragama dilindungi oleh negara bagi setiap masyarakatnya.

Praktek keagamaan dijamin negara selama kepentingan publik dan aturan lainnya tidak dilanggar, yaitu azas proporsionalitas, kepastian dan kepercayaan publik. Lonceng gereja di pagi hari Minggu sudah ditetapkan proporsional, karena Minggu pagi adalah waktu beribadah di gereja.

Momen pagi dan hari Minggu juga sudah diatur yang mendapatkan persetujuan pemerintah daerah tentang kegiatan keagamaan. Pengaturan keagamaan adalah bagian dari jaminan pada kepentingan warga negara. 

Dalam konteks negara bangsa, keragaman pemeluk agama di Indonesia telah dijamin dalam UUD 1945. Praktek keagamaan di masyarakat menjadi bagian kehidupan bagi pemeluknya. Pemahaman agama secara intra dan antar pemeluknya tidak selalu seragam. Sebab itu antar kelompok seagama dan bahkan umat yang berbeda agama selalu menjadi potensi perselisihan yang bisa muncul.

Bagi masyarakat Muslim, perbedaan jumlah rakaat shalat sunah tarawih Ramadhan dan doa qunut salat subuh pada tahun 1950an sering menimbulkan konflik dan perselisihan karena perbedaan faham. Dengan berjalannya waktu dan pemahaman yang baik, perbedaan itu saat ini tidak menjadi permasalahan.

Perbedaan antar agama, seperti umat Kristiani dan Muslim akan lebih kentara lagi, seperti dalam ibadah kebaktian jamaah kristiani yang dilakukan di gereja atau di rumah-rumah warga. Sentiment agama dan kepentingan sosial bisa menjadi Perbedaan-perbedaan yang menimpulkan konflik dan friksi jika tidak diatur negara.

Keterlibatan agama adalah suatu keniscyaan untuk menjamin dan melindungi setiap pemeluknya. Di sinilah tradisi agama di ruang publik akan berinteraksi dengan berbagai komunitas seagama dan diluar agamanya.

Baca juga : PPKM Dilonggarkan, Bukan Berarti Bisa Seenaknya

Rasionalias publik adalah salah satu kunci dalam mengelola dinamika keagamaan ini. Rasionalitas publik, seperti yang digagas John Rawls ( w. 2002) dalam tulisannya Idea and Public Reason menekankan pentingnya pendekatan standar (Standard Approach).

Pendekatan ini baginya diwujudkan dalam menjaga berbagai kepentingan dan hak warga negara. Kesetaraan untuk setiap warga negara adalah faktor penting untuk diwujudkan. Laki-laki dan perempuan, umat seagama atau berbeda agama punya hak yang sama. Kesetaraan adalah rasionalitas publik yang mendasar. Setiap individu dan kelompok punya ruang berekspresi, dilayani dan dihormati hak dan kepentingannya.

Rasionalitas publik hadir sebagai “kewajiban moral” setiap warga negara untuk menghargai dan menghormati warga lainnya. Posisi negara tidak memberikan keistimewaan dan superioritas pada satu kelompok. Sebab itu aturan negara diterapkan sebagai pemenuhan berbagai kepentingan dan kebutuhan, bukan memihak pada interest dan keyakinan tertentu. 

Dalam tradisi Islam, perbedaan menjadi sunnatullah, yang akan selalu ada secara alamiah. Bahkan perbedaan menjadi resonansi keadaban yang menimbulkan kasih sayang. Nabi Muhammad SAW, lima belas abad yang lalu telah mengajarkan bahwa perbedaan adalah rahmat, “ikhtilaf ummati rahmah”.

Namun keteraturan itu memerlukan ruang yang menjamin keberlangsungan timbal balik yang seimbang dan adil. Di sinilah negara hadir yang memiliki otoritas untuk menjamin semua warganya. Dalam konteks kenegaraan, istilah ini mengerucut pada konteks birokratisasi agama. Birokratisasi agama adalah conditio sine qua non negara modern dalam mengatur warga negara dalam wilayah privat dan publik. 

Birokratisasi Agama

Birokratisasi agama adalah pengaturan praktek keagamaan di ruang publik secara institusional dan rasional. Ekspresi agama secara partikular akan selalu berinteraksi dengan berbagai komunitas baik seiman maupun berbeda iman. Perlindungan untuk semua pemeluk menjadi keniscayaan. Agama ditempatkan sebagai “rasionalitas substantif”, yaitu ajaran agama dipraktekkan sesuai dengan proses adaptasi  di masyarakat.

Baca juga : Jangan Benturkan Agama Dan Budaya

Sejak Islam berkembang di Indonesia hingga saat ini, regulasi keagamaan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Dari catatan penulis, tahun 1978 kementrian agama juga mengeluarkan aturan tentang ceramah agama dan azan di waktu subuh melalui Keputusan Menteri Agama no. 44 tahun 1978.

Pada tahun yang sama juga diatur tentang pengaturan penggunaan speaker di masjid melalui instruksi Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/101/1978, diperkuat pada tahun 2018 oleh edaran Bimas Islam. Aturan keagamaan bukan suatu hal baru dan tabu. Pengaturan adalah jaminan praktek keagamaan untuk memberikan kedamaian dan kepastian menjalankan ibadah bagi pemeluk-pemeluknya. 

Surat Edaran Permenag no. 5 tahun 2022 tentang aturan pengeras suara azan di masjid adalah bagian dari upaya menjamin ekspresi keagamaan sekaligus menjaga keharmonisan dalam beragama. Peran negara menjadi suatu keharusan bagi semua agama, bukan membatasi atau melarang.

Kehadiran negara diperlukan untuk selalu memberi jaminan beribadah, toleransi dan kedamaian bagi semua pemeluknya. Lebih dari itu, kehadiran negara akan memberi jaminan kemaslahatan bagi semua warga.

Ruang perdebatan dalam konteks agama di negeri kita masih terbuka, namun itu perlu disalurkan melalui ruang yang konstitusional dan rasional. Dengan cara ini diharapkan keadaban beragama kita menjadi potret bagi dunia. (**)

Penulis : Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA
(Dosen dan Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.