Dark/Light Mode

Petugas Honorer Pemprov DKI Keluhkan Gaji Masih UMP 2022

Iman Satria: Kata Petinggi, Itu Nanti Akan Dirapel

Jumat, 19 Mei 2023 07:59 WIB
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Iman Satria. (Foto: Istimewa)
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Iman Satria. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menyerbu akun media sosial Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Para pekerja kontrak itu protes, gaji yang mereka terima masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

PLJP tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

PJLP merupakan petugas pelaksana lapangan di SKPD yang menjalankan berbagai layanan publik. Seperti di bawah Dinas Bina Marga, yang dikenal sebagai Pasukan Kuning, bertugas merawat sarana dan prasarana umum seperti trotoar dan jalan.

Baca juga : Warga Jakarta Butuh Ruang Terbuka Hijau

Lalu, di bawah Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye, bertugas menjaga kebersihan lingkungan.

Kemudian, di bawah Dinas Sumber Daya Air yang dijuluki Pasukan Biru, bertugas menjaga kebersihan saluran air dan gorong-gorong.

Di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atau Pasukan Hijau, bertugas menjaga keasrian taman-taman.

Baca juga : Catat Sejarah, Kabupaten Banggai Kandaskan Dominasi Palu

Mereka mengeluh, gajinya belum sesuai dengan aturan UMP DKI Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta. Sampai April 2023, rata-rata PJLP masih menerima gaji Rp 4,6 juta. Sebab itu, mereka menuntut kenaikan upah.

Sebagian dari mereka menyampaikan tuntutannya ke akun resmi media sosial Heru Budi Hartono.

“Pak tolong kejelasan, sebenarnya PJLP gajinya naik apa nggak? Soalnya kita masih nerima UMR 2022, kalaupun tidak naik tolong diinfokan, biar tidak di-PHP,” tanya @herlyaXXX.

Baca juga : Kembangin Ekonomi Dan Keuangan Syariah, BI Sabet Penghargaan Internasional

Untuk membahas soal ini, berikut wawancara dengan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Iman Satria.

Apa tanggapan Anda tentang keluhan PJLP terkait upah yang belum sesuai UMP 2023?
Ini kan yang PJLP, memang semua pembayaran gajinya masih kurang atau masih di bawah UMR, di angka Rp 4,6 juta dari yang seharusnya Rp 4,9 juta sekian. Saya sudah cek di beberapa petinggi, bahwa itu akan ada rapel pada kemudian hari, setelah adanya anggaran perubahan.

Kok bisa seperti itu?
Karena mungkin pada saat pembuatan anggaran, belum ada kenaikan UMR. Jadi, itu nanti akan ada rapel ya. Saya juga sudah ditanya mengenai upah PJLP yang di bawah Komisi E. Makanya, saya coba cari tahu apa alasannya. Nah jawabannya itu, yakni dirapel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.