Dark/Light Mode

Sulit Akses Silon, Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP

Idham Holik: Jika Ada Pelanggaran Dapat Akses 24 Jam

Kamis, 10 Agustus 2023 06:20 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Komisioner KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Batas waktu pengawasan di Silon yang hanya 15 menit, menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengecekan. Bagaimana itu?

KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.

Nanti pada 19-23 Agustus 2023 adalah masa pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara). Selanjutnya, pada waktu yang beririsan, tanggal 19-28 Agustus 2023 adalah masa masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

Baca juga : Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon

KPU dilaporkan ke DKPP karena dianggap membatasi langkah Bawaslu mengawasi data syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Tanggapan Anda?

Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi, “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota”.

Proses pengundangan peraturan tersebut, telah menempuh legal drafting yang panjang, dimulai dari uji publik, rapat konsinyering dan konsultasi dengan pembentuk un­dang-undang, dan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : Bagikan Laptop Ke Seluruh DPD, MPO Partai Golkar Siap Perang Udara Di Pemilu

Dalam legal drafting tersebut, Bawaslu senantiasa diundang dan hadir.

Tentang laporan Bawaslu ke DKPP itu, bagaimana tanggapan Anda?

Dalam surat KPU kepada Bawaslu tertanggal 18 Juli 2023, KPU menegaskan bahwa KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Soal Amplop Berisi Duit Berlogo Partai, Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Apakah itu tidak menghalangi keterbukaan informasi?

Dalam pelaksanaan manajemen pencalonan anggota legislatif yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu, KPU harus mempedomani Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Intinya, Bawaslu telah diberikan akses pembacaan, sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar Bacaleg. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.