Dark/Light Mode

Sistem PPDB Zonasi Kudu Dievaluasi Total

Satriwan Salim: Bukan Dihapus Total, Tapi Harus Diperbaiki

Senin, 14 Agustus 2023 06:20 WIB
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri.

Karena, banyak keluhan masyarakat mengenai sistem peneri­maan siswa berdasarkan kedekatan rumah dan usia calon siswa sekolah negeri itu.

Sistem PPDB saat ini, seperti diketahui, berbeda dengan sistem sebelumnya. Berdasarkan sistem sebelumnya, penerimaan siswa berdasarkan nilai ujian nasional, atau ujian berstandar daerah. Bukan berdasarkan kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah. Bukan pula berdasarkan "persaingan" umur, sehingga yang lebih muda tersingkir. Sehingga, muncul istilah kalah umur.

Baca juga : Menteri Basuki: Jalan Tol Trans Sumatera Akan Jadi Pusat Ekonomi Baru

Seiring itu, Presiden memperhatikan apakah akan mengganti sistem PPDB yang berdasarkan zonasi dengan sistem lain. "Dipertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Namun, Pemerintah tidak mau terburu-buru. Sebelum sampai pada keputusan, Pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. “Akan dicek secara mendalam dulu, plus minusnya,” tandas Jokowi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, penghapusan sistem zonasi tidak perlu dilakukan. "Tapi, harus ada evaluasi total terhadap sistem PPDB saat ini," tandasnya.

Baca juga : Praktik Pungli Di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Tapi Baru Diungkap Sekarang

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Satriwan Salim.

Presiden mempertimbangkan, sistem zonasi pada PPDB saat ini dihapus, mengingat banyak keluhan masyarakat. Pandangan Anda?

Bagi kami, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendaknya melakukan evaluasi total.

Baca juga : Satriwan Salim: Selisih Upah Utang Yang Harus Dilunasi

Apa yang perlu dievaluasi total?

Ya, bagaimana regulasi dan imple­mentasi PPDB di setiap daerah selama tujuh tahun ini. Mengingat, persoalan dalam implementasi PPDB, masih terus terjadi dengan masalah yang sama setiap tahunnya.Ini indikasi, Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah tidak melakukan evaluasi yang mendasar terhadap PPDB.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.