Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Guru Keberatan Fasilitas Pendidikan Dibolehkan Jadi Tempat Kampanye
Mardani Ali Sera: Perlu Segera Ada Aturan Turunannya
Jumat, 25 Agustus 2023 06:30 WIB
Sebelumnya
Konkretnya seperti apa?
Pertama, pastikan kampanye yang berlangsung di tempat pendidikan itu, diikuti lebih dari satu peserta Pemilu. Tidak satu peserta saja. Agar, ada kontestasi karya dan gagasan.
Selain itu, apa lagi yang perlu diatur?
Baca juga : Iman Zanatul Haeri: Ini Bukan Pendidikan Tapi Mobilisasi Politik
Dalam pelaksanaannya, harus melibatkan institusi kelembagaan siswa atau mahasiswa di tempat pendidikan terkait. Dengan melibatkan institusi kelembagaan siswa atau mahasiswa, diharapkan ada netralitas.
Pengawasannya bagaimana?
Harus transparan dan terbuka.
Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Bupati Kapuas Dan Istri Segera Disidang
Aturan turunannya di Peraturan KPU (PKPU) harus detail dan jelas ya?
Iya, jangan sampai peluang ini jadi ancaman, kalau tidak diatur dengan baik.
Apa harapan Anda kepada KPU dalam menindaklanjuti putusan MK ini?
Baca juga : DKI Bayarin 6.909 Siswa Belajar Di Sekolah Swasta
Kami meminta KPU segera mengeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan, sebagaimana yang diputus MK.
Kalau tentang larangan kampanye di tempat ibadah, bagaimana?
Saya setuju. Biarkan tempat ibadah jadi tempat jemaah bisa guyub. Tapi, pendidikan politik agar jemaah cerdas dan jadi pemilih rasional, tetap harus ada. Perlu ada pendidikan politik, tapi tidak boleh kampanye. Saya menyarankan, pendidikan politik itu tidak diisi politisi, tapi akademisi. NNM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya