Dark/Light Mode

Asosiasi Serikat Pekerja Sarankan UMP Tahun 2024 Naik 15 Persen

Rahmad Handoyo: Kami Tidak Saklek Dengan Peraturan

Sabtu, 16 September 2023 06:20 WIB
Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Geliat menjelang pembahasan upah minimum tahun 2024, mulai terasa. 

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyarankan, Pemerintah tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

ASPEK Indonesia menyarankan, kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen, dengan memperhitungkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga : Mirah Sumirat: Hitung Upah Mesti Sesuai UU Ketenagakerjaan 2003

Perhitungan itu, harus dilakukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia pada Rabu (12/9), di Jakarta.

Kebutuhan hidup layak yang harus disurvei, lanjut Mirah, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.  

Persoalannya, urai Mirah, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.

Baca juga : Rahmad Handoyo: Bebas Bea Masuk Barang PMI Rawan Ditumpangi

Menurut Mirah, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya naik rata-rata 1,09 persen. 

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, bahwa kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Sehingga, rata-rata, kenaikan UMP tahun 2023 hanya 7,50 persen. Sedangkan ASPEK menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Untuk membahas hal ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.