Dark/Light Mode

Kasus Kekerasan Masih Marak Terjadi Di Sekolah

Dede Yusuf: Hadirkan Kembali Pendidikan Moral

Jumat, 29 September 2023 06:55 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda tentang masih adanya tindakan kekerasan di sekolah?

Saya juga banyak kiriman video tentang adanya tindakan kekerasan itu. Saat ini, sudah darurat moral. 

Bagaimana Anda menanggapi keluhan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)?

Aturan ini banci. Karena, tidak ada sanksi. Sanksinya hanya bersifat administratif, diberikan oleh satuan pendidikan dan tidak ada tindak lanjutnya, siapa melakukan apa dan siapa yang memberikan hukuman.

Kementerian dan Dinas, kalau aturan sudah terbit, sepertinya memandang itu sudah cukup. Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap. 

Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Harus Ada Satgas Untuk Pencegahan

Kenapa begitu ya?

Mereka takut, setelah bersikap, terjadi kriminalisasi. Guru juga banyak dibebani aturan, sehingga tidak terjadi fungsi pengawasan kepada siswa-siswa yang melakukan kekerasan. Takut diadukan ke Polisi, ke Komnas HAM.

Bagaimana solusinya?

Pertama, Permendikbud itu dikoreksi. Jangan dibikin terlalu ribet dan penuh aturan. Tetapi, ada fungsi sekolah ramah atau aman bagi anak. Dalam hal ini, anak-anak perlu kita lindungi dari kekerasan temannya atau gurunya. Atau pun sebaliknya. Dasarnya adalah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Turunannya sudah jelas, siapa berbuat apa, siapa yang memberi sanksi, yakni kepala sekolah. Sanksi yang diberikan sudah jelas. Ada administratif, SP 1, SP 2, pemecatan atau diserahkan ke pihak berwajib. 

Baca juga : Thariq Dan Alam Ganjar Gandeng Influencer Salurkan Donasi Pendidikan Lingkungan

Siapa yang mengawasi? 

Harus ada guru BP. Dulu guru BP ditakuti, minimal pesilat, kasarnya seperti itu. Ada juga Babinsa, ada Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil Polisi. 

Selain itu? 

Hadirkan kembali Pendidikan Moral Pancasila (PMP) atau apa pun namanya. Intinya, menjelaskan kita ini negara yang berakhlak. Adab ketimuran, adab sopan santun untuk saling menjaga. 

Tapi, di era media sosial seperti ini, siswa tidak bisa disalahkan. Kalau siswa kita salahkan, nanti penjara anak akan penuh. Jadi, mau tidak mau, pendidikan akhlak anak harus kita perhatikan sejak dini. Dari sejak PAUD, dari sejak SD. 

Baca juga : Sukarelawan Ganjar Ronggolawe Bantu Kembangkan Pariwisata Lokal

Secara umum, bagaimana pandangan kalangan pendidik tentang Permendikbud PPKSP?

Permendikbud ini sifatnya hanya imbauan. Padahal, sekarang ini sudah darurat moral di dunia pendidikan. Imbauan tidak cukup dan sosialisasi tidak masif. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.