Dark/Light Mode

Jelang Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres, Berbagai Spekulasi Beredar

Atang Irawan: Serahkan Syarat Usia Kepada Pembuat UU

Sabtu, 14 Oktober 2023 06:29 WIB
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda mengenai spekulasi yang beredar, MK akan mengabulkan gugatan tentang usia Capres- Cawapres?

Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Konstitusi (UUD), seharusnya penentuan syarat usia Capres-Cawapres, merupakan open legal policy, meskipun MK dapat saja menyimpanginya jika terdapat diskriminasi dan/atau ada hak-hak konstitusional rakyat yang terabaikan.

Apakah itu artinya, tidak masalah jika MK mengabulkan gugatan tentang usia Capres-Cawapres?

Baca juga : Ariyo Bimmo: Kami Tidak Pernah Spesifik Ke Gibran

Usia pejabat kenegaraan sangat dinamis dan fleksibel, makanya tidak diatur dalam UUD. Melainkan, diserahkan kepada pembentuk UU agar lebih mudah berubah dalam rangka mengikuti perkembangan kebutuhan kebangsaan.

Misalnya, dulu minimal usia Capres dan Cawapres 35 tahun, sekarang 40 tahun. Secara historis, Syahrir menjadi Perdana Menteri pertama pada usia 36 tahun. Termasuk di berbagai negara, ada yang di bawah 40 dan di atas 40 tahun. Sesuai  kebutuhan dan kepentingan negara masing-masing.

Bagaimana tanggapan Anda tentang spekulasi penambahan klausul berpengalaman di pemerintahan atau kepala daerah?

Baca juga : Partai Garuda: Pihak Yang Tak Menggugat Tak Usah Intervensi MK

MK dapat saja menggunakan tafsir dengan menambahkan, pernah menjabat sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak menyentuh berapa minimal

usia Capres-Cawapres. Karena, syarat usia itu kewenangan pembentuk UU, dengan reasoning dalam rangka kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak duduk dalam pemerintahan.

Konkretnya, apa harapan Anda tentang putusan MK?

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

Pilihan yang lebih tepat, syarat usia ini diserahkan kepada pembuat undang-undang. Jika hal seperti ini dikabulkan MK, maka akan sulit jika DPR dan Pemerintah akan membuat atau mengubah undang-undang. Karena, yang open legal policy pun diubah MK. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.