Dark/Light Mode

Pengusaha Dan Serikat Pekerja Beda Formula Tetapkan UMP

Shinta W. Kamdani: Kami Apresiasi Proses Penetapan UMP 2024

Jumat, 24 November 2023 05:54 WIB
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di beberapa daerah, dikritik serikat pekerja. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajak pimpinan perusahaan, Wali Kota, Bupati, Gubernur berunding, duduk bersama, dengan syarat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Omnibus Law.  

Menurut dia, Pemerintah tidak pernah ada diskusi dengan serikat pekerja. "Kenaikan UMP 3,6 persen seperti di DKI, lebih rendah dari kenaikan upah PNS/TNI/Polri yang 8 persen. 

Baca juga : Said Iqbal: Kami Minta UMP Naik 15 Persen

"Menurut kami, tidak ada di seluruh dunia kenaikan upah swasta di bawah PNS/TNI/Polri," kata Said Iqbal. 

Dia menambahkan, KSPI setuju PNS, TNI, Polri naik 8 persen, tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga naik 15 persen.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar, kenaikannya sebesar 12–15 persen. "Harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi juga naik," ucapnya. 

Baca juga : Ganjar Didoakan Ratusan Warga Magelang Jadi Presiden 2024

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani mengungkapkan, formula perhitungan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah, atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Shinta mengatakan, APINDO memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan Pemerintah, karena melibatkan para pemangku kepentingan. Yakni, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pemerintah daerah disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut penjelasan Shinta W. Kamdani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.