Dark/Light Mode

Pengusaha Dan Serikat Pekerja Beda Formula Tetapkan UMP

Shinta W. Kamdani: Kami Apresiasi Proses Penetapan UMP 2024

Jumat, 24 November 2023 05:54 WIB
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Shinta W. Kamdani, Ketua Umum APINDO. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat proses pembahasan UMP 2024? 

Kami memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang dilakukan Pemerintah, karena melibatkan para pemangku kepentingan. Yakni pengusaha, serikat pekerja, akademi, Pemerintah daerah. Disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.

Sebagai representasi dunia usaha, Apindo juga memiliki beberapa catatan tentang pengupahan, yang menjadi faktor untuk mencapai pertumbuhan perekonomian nasional.  

Bagaimana dengan acuan hukum yang dipakai dalam penetapan upah 2024?

Baca juga : Said Iqbal: Kami Minta UMP Naik 15 Persen

Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, Apindo menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, bersifat lebih ideal dibandingkan dengan aturan sebelumnya atau PP Nomor 36 Tahun 2021.

Apakah Apindo ada catatan lain terkait penghitungan dan penetapan UMP 2024?

Kami ada beberapa catatan penting terkait proses penghitungan dan penetapan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Apa saja itu? 

Baca juga : Ganjar Didoakan Ratusan Warga Magelang Jadi Presiden 2024

Memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. Dewan Pengupahan Pusat dan Daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan. 

Penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah. 

Mengenai pembahasannya, apakah saat ini sudah tepat? 

Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja, dan musyawarah untuk mufakat, merupakan hal yang selalu didorong Apindo. Selain dialog sosial agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas, disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia. 

Baca juga : Rahmad Handoyo: Kami Tidak Saklek Dengan Peraturan

Jadi apa harapan Apindo terkait UMP 2024 ini?

Kami berharap, semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin. Menghormati ketentuan ini, karena salah satu semangat dari PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Kami juga berharap, tidak ada politisasi isu penentuan upah minimum, khususnya dalam tahun politik yang berpotensi membawa implikasi negatif terhadap iklim investasi, dan adanya law enforcement bagi provinsi yang tidak menetapkan UMP 2024 berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Jum'at, 23 November 2023 dengan judul "Pengusaha Dan Serikat Pekerja Beda Formula Tetapkan UMP, Shinta W. Kamdani: Kami Apresiasi Proses Penetapan UMP 2024"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.