Dark/Light Mode

Pengusaha Menjerit Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Dede Yusuf: Kebijakan Ini Perlu Segera Ditinjau Ulang

Rabu, 17 Januari 2024 06:40 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40 persen, dan paling tinggi 75 persen.

Penyanyi dangdut Inul Daratista dan Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeluhkan kenaikan pajak tersebut. Hotman pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini, bergerak dan menyuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi.

Di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Baca juga : BSI Maslahat Serahkan Bantuan Rumah Singgah Pasien Sedekah Rombongan Di Surabaya

“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen,” dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Dalam aturan sebelumnya, Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya, yakni 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, kenaikan pajak hiburan ini menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke, dan kelab malam. Bahkan, dia menilai, aturan ini akan memiliki dampak serius bagi ekonomi dan ketenagakerjaan di sektor tersebut.

Baca juga : Menperin: Kinerja Industri Makin Melejit Jika Dua Kebijakan Ini Berjalan BaikĀ 

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan, agar kenaikan pajak hiburan ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian. Sebab, menurutnya, Indonesia masih berada pada masa transisi pemulihan, pasca pandemi Covid-19, termasuk sektor pariwisata.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Dede Yusuf.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.