Dark/Light Mode

Pengusaha Menjerit Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Dede Yusuf: Kebijakan Ini Perlu Segera Ditinjau Ulang

Rabu, 17 Januari 2024 06:40 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai pajak hiburan 40-75 persen ini?

Tidak arif jika meningkatkan pema­sukan negara lewat pajak, saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19.

Seharusnya bagaimana?

Pemerintah perlu melibatkan para pelaku industri dalam pembahasan­nya, agar angka yang ditetapkan, ra­sional. Ketika pandemi berakhir, sek­tor pariwisata itu bangkitnya paling belakangan. Tahun 2022, baru bisa bangkit. Tahun ini sedang survive.

Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

Apakah aturan ini perlu dievalu­asi?

Kalau angka pajaknya setinggi itu, apakah industri hiburan bisa hidup. Saya harap, kebijakan ini ditinjau ulang Pemerintah, dengan mem­pertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan.

Apakah kenaikan ini terlalu tinggi?

Jika diperhatikan, pajak hiburan Indonesia naik signifikan hingga minimum 40 persen. Angka ini menempatkan Indonesia pada po­sisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15 persen, Malaysia sebesar 10 persen, dan Thailand sebesar 5 persen.

Baca juga : BSI Maslahat Serahkan Bantuan Rumah Singgah Pasien Sedekah Rombongan Di Surabaya

Apa solusi dari Anda?

Antarlembaga Pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.

Jangan sampai upaya Peme­rintah untuk menaikkan pema­sukan negara lewat pajak, malah berdampak buruk pada industri pariwisata.

Kenapa begitu?

Baca juga : Menperin: Kinerja Industri Makin Melejit Jika Dua Kebijakan Ini Berjalan BaikĀ 

Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh kare­nanya, saya melihat perlu ditinjau ulang persentase pajaknya. Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan juga aspirasi para pelaku usaha industri hiburan.

Saat ini sedang dilakukan judi­cial review di Mahkamah Konsti­tusi (MK) terkait aturan tersebut. Apa tanggapan Anda?

Kita tunggu saja hasilnya. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.