Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengusaha Menjerit Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Dede Yusuf: Kebijakan Ini Perlu Segera Ditinjau Ulang
Rabu, 17 Januari 2024 06:40 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai pajak hiburan 40-75 persen ini?
Tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak, saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19.
Seharusnya bagaimana?
Pemerintah perlu melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya, agar angka yang ditetapkan, rasional. Ketika pandemi berakhir, sektor pariwisata itu bangkitnya paling belakangan. Tahun 2022, baru bisa bangkit. Tahun ini sedang survive.
Baca juga : Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja
Apakah aturan ini perlu dievaluasi?
Kalau angka pajaknya setinggi itu, apakah industri hiburan bisa hidup. Saya harap, kebijakan ini ditinjau ulang Pemerintah, dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan.
Apakah kenaikan ini terlalu tinggi?
Jika diperhatikan, pajak hiburan Indonesia naik signifikan hingga minimum 40 persen. Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15 persen, Malaysia sebesar 10 persen, dan Thailand sebesar 5 persen.
Baca juga : BSI Maslahat Serahkan Bantuan Rumah Singgah Pasien Sedekah Rombongan Di Surabaya
Apa solusi dari Anda?
Antarlembaga Pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.
Jangan sampai upaya Pemerintah untuk menaikkan pemasukan negara lewat pajak, malah berdampak buruk pada industri pariwisata.
Kenapa begitu?
Baca juga : Menperin: Kinerja Industri Makin Melejit Jika Dua Kebijakan Ini Berjalan BaikĀ
Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang persentase pajaknya. Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan juga aspirasi para pelaku usaha industri hiburan.
Saat ini sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut. Apa tanggapan Anda?
Kita tunggu saja hasilnya. NNM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya