Dark/Light Mode

Ketua KPU Melanggar Etik Jadi Perdebatan Tim Capres

Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan KPU Diubah

Rabu, 7 Februari 2024 06:10 WIB
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar etik. DKPP pun memberikan peringatan keras.

Komisioner KPU yang lain pun diputus melanggar etik. Yakni, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka dianggap melanggar etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Para teradu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang etik yang disiarkan melalui kanal YouTube DKKP, Senin (5/2/2024).

Baca juga : Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah

Menurut para pengadu, pencalonan Gibran tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

KPU, menurut mereka, seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu, terkait syarat usia Capres-Cawapres, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023.

Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia Capres-Cawapres menjadi minimal 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.

Tetapi pada praktiknya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut.

Baca juga : Langgar Etik Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Untuk KPU

Padahal, rancangan perubahan PKPU, dapat diajukan dalam keadaan tertentu, sesuai Pasal 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Atas putusan DKPP ini, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahmad Yani menilai, pencalonan Gibran cacat hukum.

Putusan DKPP itu, menurut Yani, membuktikan bahwa KPU melakukan kesalahan besar. Karena, saat menerima pendaftaran Gibran, PKPU-nya belum berubah, masih yang lama. "Setelah pendaftaran ditutup, baru PKPU itu diubah," ujarnya.

Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dominggus Oktavianus menganggap putusan DKPP berlebihan. Karena, menurutnya, tidak ada yang dilanggar KPU.

Baca juga : Ketua KPU Minta Para Capres Istighfar Saat Buka Debat Terakhir, Ini Alasannya

"Menurut kami, tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan KPU, karena semata-mata menindaklanjuti putusan MK," katanya.

Berikut wawancara dengan Ahmad Yani mengenai putusan DKPP itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.