Dark/Light Mode

Ketua KPU Melanggar Etik Jadi Perdebatan Tim Capres

Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan KPU Diubah

Rabu, 7 Februari 2024 06:10 WIB
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Ketua KPU melanggar etik, terkait lolosnya Gibran sebagai Cawapres. Tanggapan Anda?

Putusan DKPP dengan peringatan kepada Ketua KPU ini, sudah beru­lang. Harusnya, peringatan terakhir itu sudah selesai. Waktu itu, sudah ada peringatan terakhir, masa sekarang pe­ringatan terakhir lagi. Kok peringatan terakhir bisa berulang-ulang kali.

Bagaimana Anda menilai putus­an DKPP itu?

Putusan DKPP itu membuktikan, KPU telah melakukan kesalahan besar. Pada waktu menerima pendaf­taran Gibran sebagai Cawapres, PKPU-nya belum berubah, masih yang lama. Setelah pendaftaran di­tutup, PKPU itu baru diubah.

Baca juga : Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah

Kenapa sikap KPU ini berbeda saat pendaftaran partai politik. Waktu itu, ada beberapa partai politik ingin mendaftar, tapi ditolak dengan alasan, PKPU sudah ditetapkan. Ini menunjukkan, KPU menggunakan standar ganda. KPU tidak adil.

Berdasarkan putusan DKPP ini, bagaimana penilaian Anda tentang pendaftaran Gibran sebagai Cawapres?

Secara teori ketatanegaraan, pendaf­taran Gibran di KPU itu cacat prose­dural, cacat yuridis. Atas dasar apa KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal PKPU tidak membolehkan. Karena, PKPU saat itu belum diubah.

Tapi, bagi TKN Prabowo Gi­bran, putusan DKPP itu tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Bagaimana itu?

Baca juga : Langgar Etik Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Untuk KPU

Ini jelas akan muncul dampak berkelanjutan. Mereka itu tidak sah. Proses pendaftarannya itu cacat hu­kum. Andai Prabowo Gibran menang, ini akan menjadi persoalan, karena prosesnya cacat.

Harusnya dengan tindakan yang fa­tal seperti itu, para Komisioner KPU harus dimintai pertanggungjawaban secara keseluruhan. KPU sudah tidak layak lagi melaksanakan Pemilu, karena sudah melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri.

Adakah upaya hukum yang akan dilakukan Timnas AMIN?

Gugatan demi gugatan mungkin su­dah dilakukan oleh pihak-pihak lain. Gugatan melawan hukum di penga­dilan negeri juga sudah dilakukan.

Baca juga : Ketua KPU Minta Para Capres Istighfar Saat Buka Debat Terakhir, Ini Alasannya

Kami kan sudah menyatakan, bahkan sudah berulang kali, bahwa pendaftaran itu tidak sah. Tinggal masyarakat yang menilai, ada dua proses terkait pencalonan Gibran, di MK maupun di KPU. Intinya, ada pelanggaran etik. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 7 Februari 2024 dengan judul "Ketua KPU Melanggar Etik: Perdebatan Tim Capres, Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan Diubah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.