Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua KPU Melanggar Etik Jadi Perdebatan Tim Capres
Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan KPU Diubah
Rabu, 7 Februari 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Ketua KPU melanggar etik, terkait lolosnya Gibran sebagai Cawapres. Tanggapan Anda?
Putusan DKPP dengan peringatan kepada Ketua KPU ini, sudah berulang. Harusnya, peringatan terakhir itu sudah selesai. Waktu itu, sudah ada peringatan terakhir, masa sekarang peringatan terakhir lagi. Kok peringatan terakhir bisa berulang-ulang kali.
Bagaimana Anda menilai putusan DKPP itu?
Putusan DKPP itu membuktikan, KPU telah melakukan kesalahan besar. Pada waktu menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, PKPU-nya belum berubah, masih yang lama. Setelah pendaftaran ditutup, PKPU itu baru diubah.
Baca juga : Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah
Kenapa sikap KPU ini berbeda saat pendaftaran partai politik. Waktu itu, ada beberapa partai politik ingin mendaftar, tapi ditolak dengan alasan, PKPU sudah ditetapkan. Ini menunjukkan, KPU menggunakan standar ganda. KPU tidak adil.
Berdasarkan putusan DKPP ini, bagaimana penilaian Anda tentang pendaftaran Gibran sebagai Cawapres?
Secara teori ketatanegaraan, pendaftaran Gibran di KPU itu cacat prosedural, cacat yuridis. Atas dasar apa KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal PKPU tidak membolehkan. Karena, PKPU saat itu belum diubah.
Tapi, bagi TKN Prabowo Gibran, putusan DKPP itu tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Bagaimana itu?
Baca juga : Langgar Etik Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Untuk KPU
Ini jelas akan muncul dampak berkelanjutan. Mereka itu tidak sah. Proses pendaftarannya itu cacat hukum. Andai Prabowo Gibran menang, ini akan menjadi persoalan, karena prosesnya cacat.
Harusnya dengan tindakan yang fatal seperti itu, para Komisioner KPU harus dimintai pertanggungjawaban secara keseluruhan. KPU sudah tidak layak lagi melaksanakan Pemilu, karena sudah melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri.
Adakah upaya hukum yang akan dilakukan Timnas AMIN?
Gugatan demi gugatan mungkin sudah dilakukan oleh pihak-pihak lain. Gugatan melawan hukum di pengadilan negeri juga sudah dilakukan.
Baca juga : Ketua KPU Minta Para Capres Istighfar Saat Buka Debat Terakhir, Ini Alasannya
Kami kan sudah menyatakan, bahkan sudah berulang kali, bahwa pendaftaran itu tidak sah. Tinggal masyarakat yang menilai, ada dua proses terkait pencalonan Gibran, di MK maupun di KPU. Intinya, ada pelanggaran etik. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 7 Februari 2024 dengan judul "Ketua KPU Melanggar Etik: Perdebatan Tim Capres, Ahmad Yani: Pendaftaran Ditutup, Peraturan Diubah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya