Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen 2029 Baiknya Tetap 4 Persen Atau Diubah

Hidayat Nur Wahid: Sistem Pemilu 1999 Bisa Digunakan Lagi

Minggu, 10 Maret 2024 07:50 WIB
Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.
Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda tentang putusan MK mengenai ambang batas parlemen? 

Ini adalah putusan baru dari MK ya. Biasanya, MK kalau terkait dengan penentuan umur atau jumlah, selalu menghindar bahwa ini adalah kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy. 

Dulu ketika banyak orang mengajukan judicial tentang presidential threshold 20 persen, MK selalu menghindar bahwa ketentuan itu adalah open legal policy atau kewenangan DPR dan Pemerintah. 

Baca juga : Syarief Hasan: Kami Ingin PT Tetap 4 Persen

Bagaimana kondisinya sekarang?

Sekarang, MK mengabulkan untuk mengoreksi parliamentary threshold 4 persen dengan beragam alasan. Bila demikian, maka saya mengusulkan, jika nanti ada judicial terkait presidential threshold lagi, maka MK bisa mengabulkan, agar pembuat undang-undang mengoreksi presidential threshold 20 persen, supaya suara rakyat tidak hilang.

Terkait ambang batas parlemennya bagaimana? 

Baca juga : Parpol Pendukung 03 Solid

Kalau ini putusan MK, maka DPR maupun Pemerintah harus meresponsnya. Tentu ini berlaku pada 2029. Menurut saya, memang penting mempertimbangkan parliamentary threshold berapa persentase yang sewajarnya. Kalau menurut saya, 4 persen batas yang wajar. 

Apa alasannya? 

Angka 4 persen, menghadirkan 9 atau 10 parpol di DPR. Itu menggambarkan keragaman parpol dan budaya warga Indonesia. Namun, jangan sampai ada suara yang hilang. Untuk meminimalisir suara yang hilang, bisa dipakai sistem yang digunakan pada tahun 1999.

Baca juga : Muhadjir: Target Nol Persen

Kalau ada anggota parpol, meskipun partainya tidak memenuhi electoral threshold tetapi suaranya memadai, maka dia tetap masuk ke parlemen. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 10 Maret 2024 dengan judul "Ambang Batas Parlemen 2029 Baiknya Tetap 4 Persen Atau Diubah, Hidayat Nur Wahid: Sistem Pemilu 1999 Bisa Digunakan Lagi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.