Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen 2029 Baiknya Tetap 4 Persen Atau Diubah

Syarief Hasan: Kami Ingin PT Tetap 4 Persen

Minggu, 10 Maret 2024 07:40 WIB
Syarief Hasan, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Syarief Hasan, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), disikapi berbeda oleh sejumlah partai. Ada yang setuju turun dari 4 persen. Ada yang minta dinaikkan.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini, diajukan Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti.

Baca juga : Parpol Pendukung 03 Solid

Dalam putusannya, MK menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen, tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Menanggapi putusan MK, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen di angka 7 persen. Supaya, tidak terlalu banyak partai politik yang ada di Senayan.

Baca juga : Muhadjir: Target Nol Persen

Sementara itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan tak sepakat dengan NasDem. Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen ini, untuk mendapatkan keterwakilan parpol di parlemen yang lebih demokratis dan berkualitas.

Menurut Syarief, parliamentary threshold sebesar empat persen yang diterapkan hari ini, sudah sangat moderat.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.